PM, LHOKSUKON – Polisi Resor (Polres) Aceh Utara, sejak sepekan terakhir mulai memeriksa jajanan anak sekolah yang dijual para pedagang di setiap sekolah. Itu dilakukan untuk memastikan makanan anak-anak tidak mengandung bahan berbahaya dan narkoba.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasubag Humas AKP M Jafaruddin, Selasa (10/10), menyebutkan, saat ini Polsek Tanah Jambo Aye, Matangkuli, Tanah Pasir dan Syamtalira Aron, sudah melakukan pemeriksaan terhadap jajanan anak sekolah.
“Ini dilakukan atas perintah Bapak Kapolres. Setiap Polsek di wilayah hukum Polres Aceh Utara dimintai untuk memeriksa jajanan anak di setiap sekolah. Untuk memastikan jajanan anak-anak tidak mengandung bahan berbahaya dan narkoba,” kata Jafaruddin.
Dijelaskan, jajanan anak sekolah dari para pedagang di lingkungan sekolah tersebut tidak hanya diambil serta-mereta, tetapi petugas tetap membelinya. Kemudian, kata Jafaruddin lagi, sampel jajanan itu akan diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM untuk diperiksa.
“Jika terbukti mengandung bahan berbahaya dan narkoba setelah sampelnya dites di BPOM, maka akan dilakukan penindakan terhadap pedagang. Tujuanya, agar anak-anak sekolah bebas dari makanan berbahaya,” jelas Jafaruddin.
Pihaknya berharap, masyarakat khususnya pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah benar-benar memerhatikan makanan yang dijualnya, terutama tidak menjual makanan atau minuman yang sudah kedaluwarsa, dan mengandung bahan berbahaya.()
Belum ada komentar