PM, Bireuen – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan Camat Peusangan, TMP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan studi banding ke luar provinsi. Penetapan dan penahanan tersangka diumumkan pada Selasa (31/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH, menyebut bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tertanggal 8 November 2024. “Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TMP sebagai tersangka,” ungkap Munawal.
Latar Belakang Kasus
Kegiatan studi banding dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya pada 28 Mei hingga 1 Juni 2024, dengan kunjungan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali. Namun, kegiatan ini diduga melanggar Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023, yang mengatur efisiensi dan selektivitas penggunaan APBG untuk perjalanan dinas.
Dalam peraturan tersebut, perjalanan dinas keluar provinsi harus mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat berwenang. Namun, studi banding ini hanya didukung SPT yang ditandatangani tersangka TMP selaku Camat Peusangan, tanpa persetujuan tertulis dari Bupati atau pejabat SKPK.
Langkah Selanjutnya
Kejaksaan Negeri Bireuen terus mendalami kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah. Munawal Hadi menegaskan bahwa tindakan hukum dilakukan untuk menegakkan aturan serta mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Belum ada komentar