Jakarta – Komisi Hukum Dewan Perwakilan kembali menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu, 5 Maret 2014. Peserta pertama yang menjalani fit and proper test adalah Atip Latipulhayat.
Di hadapan anggota dewan dan tim pakar pemilihan hakim konstitusi, dosen Universitas Padjadjaran ini mengaku pernah dipaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi hakim konstitusi.
Hal ini terungkap ketika anggota tim pakar menanyakan apa motivasi Atip menjadi hakim konstitusi. Latar belakang Atip yang merupakan seorang dosen membuat tim pakar khawatir ia hanya mengejar fasilitas pimpinan lembaga negara saja.
“Tahun 2008 saya diminta presiden jadi hakim konstitusi, bahkan setengah dipaksa,” ujar Atip.
Atip menegaskan, dia maju sebagai calon hakim konstitusi bukan karena iming-iming fasilitas negara. Malah dia bertekad ingin memulihkan citra MK yang saat ini sedang terpuruk, dihujat banyak orang.
“Jadi dosen adalah tugas mulia. Selama 20 tahun saya menjalani dengan penghasilan 100 persen dari dosen dan sedikit-sedikit dari sebagai mubalig. Tapi saya ingin masuk ke kemuliaan yang lain. Saya tidak tahu fasilitas jadi hakim MK itu apa saja,” ungkap dia.
“Ketika semua menghujat MK, kalau saya diam saja berarti saya sama seperti yang lain, seperti syaitan yang bisu,” dia menambahkan.
Tak sampai di situ, tim pakar juga meragukan kompetensi Atip sebagai calon hakim konstitusi. Menurut tim pakar, untuk menjadi hakim konstitusi harus 15 tahun berkecimpung di bidang hukum, sedangkan Atip hanyalah seorang dosen.
“Saya sangat serius (jadi hakim MK). Insya Allah saya mampu. Saya punya background hukum Internasional,” ucapnya yakin.
Atip kembali menegaskan, dia tidak mencari pekerjaan dengan mendaftar menjadi calon hakim MK. “Yang jadi jobseeker harus bertaubat. Saya bukan pencari pekerjaan,” kata dia. [viva.coid]
Belum ada komentar