PM, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menangkap seorang ustadz dari pesantren di Aceh Utara berinisial FS (34) diduga mencabuli santriwati.
“Pelaku ditangjap tertangkap di kawasan Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, di Lhokseumawe, Jumat.
Penangkapan tersebut dari serangkaian penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban.
Yudha mengatakan kasus pencabulan terhadap santri yang masih berusia 16 tahun tersebut terjadi pada 26 Mei 2024. Dugaan pencabulan tersebut dilaporkan orang tua korban.
Ia menjelaskan korban mulai bersekolah di pesantren tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.
Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.
Kemudian, 9 Maret 2024, lanjut Yudha, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Laut Tawar, Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Lalu, selama Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.
“Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” demikian Yudha Prastya.
Sumber: Antara
Belum ada komentar