PM, Aceh Utara – Pur (32) warga Kabupaten Aceh Utara, berkali-kali mencabuli anak tirinya. Atas perbuatannya itu, pria berprofesi sebagai petani tersebut kini diamankan oleh Polisi setempat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Minggu (17/12) mengatakan, Pur ditangkap setelah istrinya yang juga ibu kandung korban membuat laporan pada 6 Desember kemarin.
“Istrinya, yaitu ibu dari korban mengetahui anaknya dicabuli oleh suaminya kemudian langsung melaporkan kasus ini ke polisi pada 6 Desember lalu,” kata Kasat, seperti dilansir merdeka.com.
Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melacak pelaku yang sudah kabur. Baru kemudian Satreskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku, Kamis (14/12), pada pukul 18.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
“Korban berinisial DM (14) selama ini tinggal serumah dengan pelaku. Korban mengaku sudah dua kali dicabuli oleh ayah tirinya pada Mei 2017 di ruang tamu rumahnya. Saat melakukan perbuatannya, pelaku membujuk rayu akan bertanggung jawab terhadap korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya.(mdk
Belum ada komentar