PM, Banda Aceh – Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk merancang kebijakan yang mendukung pemanfaatan dana desa bagi kegiatan pemberdayaan pemuda melalui Karang Taruna. Dukungan tersebut disampaikan Bustami setelah mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Aceh Masa Bakti 2024-2029 yang diketuai oleh Ismet Tanjong, ST, Selasa malam, (20/8/2024), di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Bustami mengemukakan Karang Taruna merupakan organisasi sosial kepemudaan yang berperan penting dalam membina dan memberdayakan masyarakat, terutama generasi muda. “Peran ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Aceh dalam membangun masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing menuju Aceh yang sejahtera,” katanya.
Dengan adanya alokasi anggaran yang signifikan di tingkat desa, Bustami mendorong pelibatan Karang Taruna dalam pengembangan potensi pemuda. Baik melalui pelatihan, workshop, serta kesempatan untuk mengasah keterampilan kepemimpinan dan manajerial.
“Dengan demikian, Karang Taruna dapat berperan aktif dalam mengangkat potensi desa melalui pengembangan program yang memanfaatkan kekayaan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” tambahnya. “Hal ini termasuk mengidentifikasi dan memaksimalkan sumber daya lokal serta mendukung inovasi yang dapat menggerakkan ekonomi dan pembangunan di tingkat desa.”
Baca: Pj Gubernur Aceh Kukuhkan Pengurus Karang Taruna 2024-2029
Bustami juga berharap kepengurusan Karang Taruna Aceh masa bakti 2024-2029 dapat bersinergi dengan pemerintah melalui Dinas Sosial Aceh sebagai pembina fungsional di tingkat provinsi.” Dengan sinergi ini, Karang Taruna diharapkan akan menjadi pelopor dalam setiap pembangunan, khususnya di bidang sosial masyarakat, memajukan ekonomi kreatif, dan pemberdayaan generasi muda menuju masyarakat yang mandiri dan bermartabat,” pesan Bustami.
Sebelumnya, Kadis Sosial Aceh, Dr. Muslem, S.Ag, M.Pd, melaporkan bahwa dasar pelaksanaan pengukuhan Karang Taruna tersebut merujuk pada UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 17 Tahun 2013, Permensos RI Nomor 25 Tahun 2019 mengenai Karang Taruna, serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.
Sebanyak 150 orang pengurus dikukuhkan sebagai pengurus Karang Taruna Aceh periode 2024-2029. “Dengan dikukuhkannya pengurus Karang Taruna Aceh ini, diharapkan mereka mampu bersinergi dengan Pemerintah serta seluruh masyarakat dalam meningkatkan program Pemerintah,” jelas Kepala Dinas.
“Tujuannya, Karang Taruna dapat berperan aktif, melakukan inovasi-inovasi dalam penanggulangan masalah sosial, dengan mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial, sehingga mampu melahirkan kader-kader yang berkualitas dan berkarakter di Aceh,” pungkasnya.
Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh publik. Hadir sejumlah pejabat SKPA , Kepala BNN Aceh, perwakilan Kodim 0101/Banda Aceh, perwakilan Polda Aceh, sejumlah, para pilar sosial, OKP, tokoh masyarakat, dan ratusan pengurus Karang Taruna.
Belum ada komentar