Buru Pekerjaan Proyek, Permintaan Semen di Aceh Selatan Melonjak

PARA buruh pelabuhan sedang melakukan proses bongkar muat Semen Padang dari Kapal pengangkut di Pelabuhan Tapaktuan, Jumat (20/11/2015).
Para buruh pelabuhan sedang melakukan proses bongkar muat Semen Padang dari Kapal pengangkut di Pelabuhan Tapaktuan, Jumat (20/11/2015).

PM, TAPAKTUAN – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2015, para kontraktor pelaksana proyek konstruksi di Kabupaten Aceh Selatan terus memburu pekerjaan untuk menyelesaikan proyek sesuai tenggat waktu. Terkait hal itu, permintaan semen pun melonjak drastis sejak beberapa bulan lalu.

Meningkatnya permintaan semen oleh konsumen membuat pedagang harus berburu untuk mendapatkan pasokan. Sejumlah awak mobil angkutan terlihat mengantri menunggu pembongkaran Semen Padang di pelabuhan Tapaktuan.

“Sejak beberapa bulan terakhir pesanan semen Padang melonjak drastis di Kabupaten Aceh Selatan. Hal itu dibuktikan dengan kian meningkatnya permintaan khusus dari para kontraktor pelaksana proyek konstruksi.. Kendatipun permintaan melonjak, namun harganya tetap stabil dan pasokan masih normal,” kata Sahak (42), seorang mandor bongkar muat saat ditemui di Pelabuhan Tapaktuan, Jumat (20/11/2015).

Dia menyebutkan, harga Semen Padang ditingkat distributor Tapaktuan tidak mengalami kenaikan, per zaknya masih dibandrol Rp50.000-Rp51.000. Namun karena banyaknya permintaan, setiap pembongkaran dari kapal, puluhan ribu zak semen tidak sempat masuk gudang. Awak angkutan maupun konsumen mengantri menunggu semen yang diangkut dari Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

“Semen ini sebentar saja sudah ludes terjual, malah ada pedagang yang tidak kebagian,” ujarnya.

Informasi dihimpun, di seputaran Kecamatan Sawang harga semen Padang sedikit melambung. Pihak toko bangunan menjual kepada konsumen kisaran Rp55.000 hingga Rp56.000 per zak.

“Harga tebus semen di Tapaktuan ditambah angkos angkut menjadi Rp 54.000 per zak. Kita harus menjual kepada masyarakat Rp55.000-Rp56.000, jika tidak maka kami tidak mendapat keuntungan,” papar Syahril, pemilik toko bangunan.

Keterangan dihimpun menyebutkan, lambannya pasokan semen dari Sumatera Barat ke kabupaten Aceh Selatan disebabkan terjadi antrian kapal laut di Pelabuhan Teluk Bayur. Pasalnya, sejumlah daerah di wilayah Indonesia lagi melonjak kebutuhan Semen Padang, kecuali para distributor cepat melakukan orderan (DO). Namun, untuk kebutuhan di Aceh Selatan masih tercukupi sesuai permintaan.

“Salah satu penyebab semen sulit dipasok ke daerah akibat terjadi antrian kapal di Teluk Bayur. Solusinya, pihak distributor harus cepat melakukan DO sehingga daftar tunggu tidak terlalu lama. Khusus untuk kabupaten Aceh Selatan tidak terjadi kendala, pasokan semen masih aman. Soal harga tergantung pedagang,” terang salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM BIN 02 saat melakukan pembongkaran muatan di Tapaktuan.

Kepala Kantor Unit Pengelola Pelabuhan Kelas 3 Tapaktuan, Selamat Riadi mengatakan, sebelum mendekati akhir tahun, jumlah kapal motor anggkutan semen yang merapat di pelabuhan Tapaktuan berkisar 2-3 kali dalam sebulan. Bahkan di penghujung tahun, tepatnya bulan November 2015 jumlah kapal masuk melebihi kebiasaan, yakni mencapai lima kali.

PARA buruh pelabuhan sedang melakukan proses bongkar muat Semen Padang dari Kapal pengangkut di Pelabuhan Tapaktuan, Jumat (20/11/2015).

“Perkembangan ini disebabkan terjadi lonjakan orderan semen secara drastis menyikapi desakan penyelesaian pembangunan proyek di daerah sesuai tenggat waktu. Sekalipun orderan meningkat, namun palayanan kebutuhan semen Padang di Pelabuhan Tapaktuan tetap aman dan terkendali. Kami berusaha mempercepat proses pelayaran perkapalan dalam menunjang kemajuan daerah,” ujar Salamet Riadi.

Dia menjelaskan, terhitung November 2015 saja, sudah ada lima kapal angkutan semen yang merapat di pelabuhan Tapaktuan. Diantaranya adalah Kapal Motor (KM) BIN tanggal 03 November 2015, KM Ocean Ship 05 November 2015, KM CB 07 November 2015. Sementara yang sedang melakukan pembongkaran KM BIN 02 dan akan dilanjutkan lagi oleh KM CB 01 pada tanggal 20 November 2015. [PM006]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait