PM, Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menangkapn DPO asal Kejari Aceh Timur, Selasa malam (4/6/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto, melalui Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan terdakwa yang ditahan yakni Sofyan Bin M. Amin (60), yang telah menjadi buronan atas dugaan tindak pidana korupsi. Dia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
Usai ditangkap, Sofyan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Sofyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
“Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali panggilan yang tidak diindahkan olehnya, bahkan Sofyan melarikan diri ke luar kota,” kata Ali Rasab dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).
Penangkapan Sofyan, Ali Rasab menjelaskan, berdasarkan surat permohonan pencarian orang dan penangkapan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nomor: B-46/L.1.22/Dti.2/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Hal ini ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: SP.Ops-15/L.1/Dti.2/05/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 untuk bantuan pencarian dan penangkapan buronan.
Asisten Intelijen, Mukhzan, mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mukhzan menekankan bahwa Tim Tabur Kejati Aceh terus bekerja keras tanpa lelah dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan-buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu,” tegasnya. []
Belum ada komentar