Buron Selama 4 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap Kejaksaan

WhatsApp Image 2021 02 16 at 15 15 50
Terpidana DPO yang berhasil diringkus Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh, Selasa (16/2/2021). (Dok. Ist)

PM, Banda Aceh – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengamankan Yusri, terpidana tindak pidana Korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan.

Kasus korupsi tahun 2008 ditaksir merugikan keuangan negara Rp619 juta. Yusri sendiri telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada Selasa (16/02/2021) pukul 13.00 WIB.

“Setelah tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kajati Aceh, Muhammad Yusuf.

Yusri merupakan terpidana tindak pidana korupsi yang terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016, ia dihukum pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan

“Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar,” tandasnya. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait