Buron Selama 10 Bulan, Polisi Ciduk Penipu Toke Beras di Pidie

Buron Selama 10 Bulan, Polisi Ciduk Penipu Toke Beras di Pidie
Buron Selama 10 Bulan, Polisi Ciduk Penipu Toke Beras di Pidie

PM Pidie – Petugas kepolisian Resor (Polres) Pidie, membekuk SH (34) warga Kecamatan Muara Tiga, Pidie, pelaku penipuan dan penggelapan 18 ton beras di Pidie. Pelaku ditangkap setelah sempat buruon selama 10 buan.

“Pelaku SH kita tangkap pada Rabu 6 Desember lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (8/12).

Kasat mengungkapkan, SH merupakan tersangka penipuan dan penggelapan beras milik sejumlah pengusaha kilang padi di wilayah itu. Dalam menjalankan aksinya, kata Kasat, pelaku berpura-pura sebagai pembeli.

Sambung Kasat, SH pertama kali beraksi di kilang padi milik Abdul Hanan (50) di Kecamatan Grong-grong, Kabupaten Pidie, pada 23 Oktober 2016 silam. Dengana menyamar sebagai pembeli, kemudian SH membeli beras milik korban dengan harga Rp 8.070/kg sebanyak 300 sak.

“Jika ditotal semua, pelaku berhasil membawa sembilan ton beras milik korban. Usai membayar uang panjar sekitar Rp 3,5 juta, pelaku membawa beras milik korban. Ia berjanji akan melunasi sisa uang sebesar Rp 69 juta lagi seminggu kemudian. Namun setelah beras tersebut dijual, SH tak juga menyetor uang yang telah dijanjikannya tersebut,” beber Kasat.

Karena tidak ada itikat baik SH untuk membayar uang korban, sambung Kasat, kemudian Abdul Hanan membuat laporan ke polisi.

Aksi pelaku SH tidak berhenti disitu. pelaku juga menipu Evidarwati, pemilik kilang padi di Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie. Dengan modus serupa, SH membeli beras korban pada 24 Februari silam dengan harga Rp 9.700 perkilogram. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar sembilan ton beras dengan harga Rp 87 juta.

“Modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara membeli beras dengan memberikan uang panjar kemudian mengambil beras dan menjualnya kepada orang lain. Pelaku tak melunasi uang ke korban,” ungkapnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait