Buron Kasus Ujaran Kebencian terhadap Gubernur Aceh Ditangkap

WhatsApp Image 2021 03 24 at 19 41 53
Dok. Kejari. [Ist]

PM, Pidie – Riki Akbar Bin Ibrahim, alias Abu Malaya, buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dibekuk tim pemburu buron Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu lalu (24/3/2021).

Saat ditangkap, terdakwa tengah berada di jalan lintas Trienggadeng – Meureudu tepatnya di rumah orang tuanya. Ia semula didakwa atas kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Ujaran tersebut diposting melalui video akun Facebook Abu Malaya. Penangkapannya dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Rifai Affandi didampingi personel dari Polres Pidie Jaya yang dikendalikan oleh Kasat Intelkam, Iptu Mawardi.

“Tim Tangkap Buron Kejati Aceh  telah memantau keberadaan DPO tsb. Ia sempat melarikan diri, namun usai dibunyikan tembakan peringatan, ia menyerah dan segera diamankan ke ruang tahanan Kejari,” ujar Rifai Affandi.

Ia menjelaskan, terdakwa melarikan diri pada 4 Oktober 2020, sekira pukul 15.00 WIB dari ruang isolasi Covid-19 di Gedung Tgk. Syik Pante Geulima, komplek perkantoran Gampong Manyang Cut di Meureudue.

“Ia kabut dengan membakar plafon kamar mandi ruang isolasi tersebut pada saat menjalani isolasi karena terpapar Covid-19. Bahwa terdakwa telah melarikan diri selama lima bulan dan berpindah-pindah tempat,” terangnya.

Saat ini ia jadi tahanan JPU dan bakal dipindahkan ke Rutan Kelas IIb Sigli. Lalu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meureudu untuk disidangkan.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait