Bupati Minta Nama Rawa Singkil Diganti Rawa Trumon

Bupati Minta Nama Rawa Singkil Diganti Rawa Trumon
PEMAPARAN BUPATI Aceh Selatan HT Sama Indra SH sedang memberikan pemaparan dihadapan peserta sosialisasi batas kawasan hutan di aula Diklat BKPP Tapaktuan, Kamis (27/8). Foto: Hendrik Meukek

PM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH telah mengajukan permohonan ke Menteri Kehutanan RI untuk mengubah nomenklatur nama Suaka Marga Satwa Rawa Singkil menjadi Suaka Marga Satwa Rawa Trumon.

“Banyak orang menyebutkan nomenklatur nama rawa singkil di wilayah Trumon, padahal rawa tersebut lebih luas berada dalam wilayah Kecamatan Trumon dari pada wilayah Aceh Singkil, meskipun secara geografis memang terletak di antara dua Kabupaten,” kata Sama Indra dalam sambutannya pada acara sosialisasi batas kawasan hutan di Tapaktuan, Kamis (27/08/2015).

Bupati Aceh Selatan ingin masyarakat mengenal batas kawasan hutan di Aceh Selatan yang merupakan 70 % dari wilayah tersebut. Ia meminta masyarakat supaya menjaga kawasan hutan dengan baik. Luas kawasan hutan kabupaten Aceh Selatan lebih kurang, 309.409 hektare atau setara 74 %. Jumlah tersebut meliputi Hutan Lindung 152.429 hektar, Hutan produksi 14.839 ha, Hutan produksi terbatas 5.876 ha, Hutan Suaka Margasatwa 57.885 ha dan Taman Nasional 78.380 ha.

Kata Bupati, luas kawasan hutan Kabupaten Aceh Selatan menurut fungsi kawasannya berdasarkan Surat Keputusan  (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 865/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 mencapai 417.649,7 hektar. Namun, data tersebut hanya dapat dilihat melalui peta, sedangkan di lapangan batas kawasan hutan hanya ada sebagian kecil saja yang memiliki batas yakni batas alam.

Bupati menjelaskan, untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Aceh  bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Selatan mengadakan sosialisasi batas kawasan hutan, agar sepenuhnya dipahami sesuai dengan SK Menhut RI tersebut untuk menghindari potensi konflik yang sering terjadi di 8 kecamatan dalam wilayah Aceh Selatan selama ini.

Acara yang dibuka oleh Bupati tersebut dilaksanakan di aula Diklat BKPP Aceh Selatan, Kamis (27/08/2015). Turut dihadiri Kapolres Aceh Selatan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Bappeda Aceh Selatan, UPTD Wilayah VI  serta unsur Muspika serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat di masing – masing Kecamatan.

Berbagai komponen masyarakat berharap kepada Pemerintah agar melakukan penataan tapal batas kawasan hutan secara baik dan tidak merugikan masyarakat serta terhindar dari konflik. Sosialisasi batas hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produktif langkah awal untuk ditindak lanjuti hal itu.

Camat Trumon Timur, Teuku Masrijal SHut MSi, berharap sosialisasi batas kawasan hutan yang dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Aceh itu dapat ditindaklanjuti oleh dinas teknis terkait di Aceh Selatan, sehingga tidak timbul lagi konflik di tengah-tengah masyarakat. Mementum itu merupakan langkah awal hingga adanya penataan batas permanen yang bisa dimengerti oleh masyarakat.

“Jangan hanya sebatas sosialisasi saja, eksennya mesti ditindaklanjuti. Jika telah ada tapal batas yang permanen, saya rasa mudah diawasi dan tidak ada lagi klaim ini itu atau polemik ditengah-tengah masyarakat. Dinas teknis harus menindaklanjuti proses ini,” kata T. Masrijal selepas mengikuti sosialisasi.

Kegiatan Sosialisasi batas kawasan hutan bagi masyarakat di wilayah hutan dan instansi terkait menghadirkan Ir. Saminuddin B Tou, M.Si Kepala Bidang Planologi Kehutanan pada Dinas Kehutanan Provinsi Aceh sebagai nara sumber. Disebutkan, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 103/MenLHK-II/2015, kawasan hutan dan konservasi perairan Aceh lebih kurang 3.557.928 hektar.

“Penataan batas bertujuan untuk memberi kepastian hukum baik secara dejure maupun defacto terhadap kawasan hutan. Penataan batas menyangkut peta trayek, batas sementara, pengumuman pemancangan batas sementara, inventarisasi dan indentifikasi hak pihak ketiga, penandatangan berita acara. Semua ini untuk mengantisipati terjadinya keributan atau konflik ditengah-tengah masyarakat,” kata Ir. Saminuddin B Tou, M.Si.

[PM005] 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diguyur Hujan, Jalan Lintas Nasional di Gunung Kerambil Tertimbun Longsor
PETUGAS Satker PPK 12 sedang membersihkan material tumpukan tanah dan pohon yang menimbun badan jalan lintasan nasional dikawasan Gunung Kerambil, Senin (5/3) pagi.(pikiranmerdeka.co/Hendri Meukek)

Diguyur Hujan, Jalan Lintas Nasional di Gunung Kerambil Tertimbun Longsor