Bupati Lantik Anggota PAW KIP Aceh Besar

Bupati Lantik Anggota PAW KIP Aceh Besar
Foto: Media Center

PM, Jantho – Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali melantik M Nasir Ali, sebagai anggota KIP Aceh Besar dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan periode 2018-2023, di Aula Setdakab Aceh Besar, Selasa (3/11/2020).

Pelantikan ini mengacu surat keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI No.425/SDM.14-Kpt/05/KPU/IX/2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh Periode 2018-2023.

Pada kesempatan tersebut, Mawardi meminta anggota yang dilantik dapat bekerja maksimal. “Semoga amanah dalam mengambil keputusan, juga fokus dalam persiapan pemilihan umum berikutnya,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Besar, Anggota DPRK Aceh Besar, serta Kepala OPD dalam ruang lingkup pemerintah kabupaten Aceh Besar. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait