PM, CALANG – Meski pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Dayah menolak penggunaan dana Otsus untuk beasiswa santri, namun Bupati Aceh Jaya Drs. H. T. Irfan Tb, memastikan akan tetap berusaha menyalurkan pada tahun 2019 mendatang.
“Kita pastikan beasiswa santri akan tetap kita salurkan pada tahun 2019 mendatang, meskipun pemerintah Provinsi menolak penggunaan dana Otsus yang menurut mereka tidak sesuai dengan Juknis yang ada,” ujar Irfan Tb kepada PIKIRANMERDEKA.CO, usai sidang paripurna di aula DPRK Aceh Jaya, Kamis, (26/4) kemarin.
Terkait: Dana Otsus Tak Boleh Digunakan untuk Beasiswa Santri, Bupati Aceh Jaya Kecewa
Irfan menambahkan, alternatif diambil untuk penyaluran dana beasiswa santri yang selama ini telah berjalan adalah melalui APBK murni daerah.
“Setelah kita konsultasi dengan pihak Bappeda dan Dinas Badan Dayah Kabupaten Aceh Jaya, kita akan mengusulakan untuk mengalihkan kegiatan yang ada di Dinas Badan Dayah Kabupaten yang dibiayai dengan APBK Murni ke dana Otsus. Sementara dana APBK akan kita berikan kepada beasiswa dan tunjangan santri dayah,” ujarnya.
Masih kata Irfan Tb, pengalihan tersebut dilakukan agar dana Otsus yang telah diplotkan oleh Dinas Badan Dayah provinsi kepada Dinas Dayah Kabupaten dengan besaran yang diusulkan sebesar Rp 2,48 milyar.
Irfan Tb mengharapkan, agar dana otsus yang selama ini dapat dikembalikan ke kabupaten kota. “Kami juga berharap kepada DPRA Aceh untuk dapat kembali merevisi Qanun, seperti halnya janji ketua DPRA di media beberapa waktu lalu,” pungkasnya.()
Belum ada komentar