PM, Singkil – Surat Keputusan (SK) komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil baru telah dikeluarkan oleh KPU RI. Hal itu tertuang dalam salinan keputusan KPU dengan nomor 838/PP. 06.Kpt/05/KPU/VII/2018.
Seperti diketahui, hingga sekarang Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid belum melantik komisioner KIP yang baru periode 2018-2023 itu. Padahal tahapan pemilu sudah berjalan hingga memasuki hari ke-11 pembukaan pendaftaran calon legislatif.
“Masa tahapan pendaftaran tinggal 3 hari lagi, secara otomatis memerlukan komisioner KIP untuk segera melakukan pleno verifikasi pengajuan berkas syarat pencalonan legislatif,” kata ketua komisi A DPRK Aceh Singkil, Taufik, Sabtu (14/7).
“Jika sampai tanggal 18 KIP Aceh Singkil baru belum dilantik, pasti akan mengganggu proses pemilu,” kata Taufik lagi.
Saat ini kata Taufik pihaknya sudah menerima salinan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik. “Ya kami sudah menerima salinan itu dari KPU,” ucapnya.
Kelima komisioner yang ditetapkan DPRK beberapa waktu lalu hingga di SK-kan KPU RI yaitu Dodi Syahputra, Amran SE, Edi Sugianto, Tamsir S.Pdi, dan Rahimuddin. []
Reporter: Putra
Belum ada komentar