Bupati Bireuen: Gunakan Dana Desa Sesuai Usulan Masyarakat

Bupati Bireuen: Gunakan Dana Desa Sesuai Usulan Masyarakat
Bupati Bireuen: Gunakan Dana Desa Sesuai Usulan Masyarakat

PM, Bireuen—Bupati Bireuen Ruslan M Daud mengingatkan para perangkat gampong agar menggunakan dana desa sesuai petunjuk teknis, dengan memprioritaskan pembangunan yang diusulkan masyarakat.

“Kita patut bersyukur dengan lahirnya undang-undang desa, terutama para perangkat gampong. Dengan kucuran dana itu, maka gampong-gampong dapat  membangunan langsung inspratuktur yang diinginkan masyarakatnya,” sebut Ruslan M Daud saat mengukuhkan serta mengambil sumpah seorang Imum Mukim dan lima keuchik (kepala desa) di Kecamatan Jangka. Acara itu dipusatkan di aula kantor camat setempat, Selasa (19/1/2016).

Dengan kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun, kata dia, maka  para keuchik dapat mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan gampong. “Saya tegaskan serta mengharapkan agar keuchik selalu transparan dalam pengelolaan ADD dan harus melibatkan semua perangkat desa,” harapnya.

Ke depan, sambung Ruslan, ADD juga bisa dimanfaatkan untuk membangun kantor keuchik, sehingga para keuchik tidak lagi membawa stempel serta surat administrasi di bawah jok sepeda motornya. ”Untuk penerapan serta petujuk teknisnya, kami di Pemkab Bireuen sedang menggodok aturan sesuai dengan daerah, sehingga tidak timbul masalah dalam pengunaan dana tersebut di kemudian hari,” sebut Ruslan.

Dia menjelaskan, 40 persen dana itu bisa digunakan untuk infrastruktur, 20 persen untuk pendidikan anak usia dini dan TPA, 10 persen untuk pemberdayaan PKK, dan 10 persen lagi untuk kepemudaan dan olahraga. “Sedangkan 20 persen dapat dimanfaatkan untuk membangun rumah kaum dhuafa dan pembedayaan ekonomi masyarakat lemah,” katanya.

Para keuchik dan Imum Mukim yang dilantik Bupati Ruslan kali ini, yakni Razali (Keuchik Bada Timu), Siaman Puteh  (Keuchik Pulo Seuna), Ir Ridwan (Keuchik Rusep Ara), Taufik (Keuchik Alue Bie Pusong), dan H Abdullah (Keuchik Gampong Nibong) serta mengukuhkan  Basri M Daud  sebagai Imum Mukim Bugak.[]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait