PM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra, SH menandatangani naskah perjanjian kerjasama (MoU) tentang penilaian barang milik daerah (aset) dengan Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Derektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Aceh, Joko Prihanto, di Banda Aceh, Rabu (07/10/15).
Perjanjian kerjasama disektor penilaian barang dan kekayaan milik Pemkab Aceh Selatan tersebut merupakan sejarah baru yang dirintis Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra, SH dalam menuangkan laporan dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah setempat, sehingga penilaian aset milik daerah dapat berkekuatan hukum dan tidak semena-mena.
“MoU ini lebih meningkatkan kerjasama di bidang penilaian aset. Pemkab Aceh Selatan tidak serta merta bisa memberi penilaian sendiri terhadap barang dan kekayaan daerah. Agar pengelolaannya lebih akuntabilitas, kita jalin kerjasama dengan pihak DJKN wilayah Aceh. Perjalanan masa lalu harus digebrak dengan sejarah baru dan kita ukir keterbukaan pengelolaan yang bertanggungjawab dengan cara menjalin kerja sama dengan lembaga Kementerian Keuangan,” kata Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH saat dihubungi dari Tapaktuan.
Bupati HT Sama Indra yang didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayanan Daerah (DPKKD), Diva Samudera Putra SE, menambahkan, kesepakatan kerjasama itu sudah di tandatangani dengan Kepala Kanwil DJKN Aceh, Joko Prihanto. Pihaknya mengharapkan, dengan telah dijalin kerja sama itu, diharapkan pengelolaan aset daerah Kabupaten Aceh Selatan lebih akurat dan terpercaya.
“Pondasi ini perlu kita bangun sekokoh mungkin. Perjanjian kerjasama penilaian aset daerah pihak DJKN merupakan momentum untuk menjawab kendala yang dihadapi selama ini. Indikasi kropos dan kerapuhan dengan sendirinya tersingkirkan. Semakin terbuka terhadap aset daerah, semakin membuat masyarakat dan Pemkab Aceh Selatan lebih pintar dalam mengelola aset daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Kadis DPKKD Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, SE mengaku lega dengan telah terlaksananya perjanijan kerjasama penilaian aset daerah dengan Kanwil DJKN Aceh tersebut. Dia mengakui, Pemerintah Aceh Selatan sebelumnya belum pernah melakukan terobosan seperti ini. Sehingga dengan telah terjalinnya kerjasama itu, pihaknya merasa optimis, peluang baru ini menjadi pijakan dalam mengambil keputusan ke depannya terhadap pengelolaan aset daerah.
“Perjanjian kerjasama ini menjadi motivasi tersendiri bagi Pemkab Aceh Selatan dalam melakukan pengelolaan aset dan barang milik daerah secara baik dan benar. Mudah-mudahan MoU ini menjadi patron dan bahagian terpenting bagi daerah menuju pencapaian target Pemkab Aceh Selatan memperoleh LHP BPK RI dengan opini WTP pada tahun 2016 mendatang,” tegas Diva Samudera Putra.
[PM006]
Belum ada komentar