Bupati Akmal Duga Ada Permainan Terkait Distribusi Lahan Eks PT CA di Abdya

IMG 20211006 132541
Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim menjumpai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh terkait proses peralihan lahan eks PT Cemerlang Abadi, Selasa, 5 Oktober 2021 kemarin. (Foto: Istimewa)

PM, Banda Aceh – Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim menduga ada permainan dalam proses penyelesaian masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di daerahnya. Dugaan tersebut disampaikan Akmal ketika mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Selasa, 5 Oktober 2021 kemarin.

“Saya ingin persoalan ini segera tuntas, Muspida Abdya sudah sepakat untuk segera menyelesaikan masalah ini. Namun ada instansi yang terkesan menghalangi,” kata Akmal kepada Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin.

Akmal menilai salah satu instansi vertikal di Aceh Barat Daya seperti menghalangi program pemerintah daerah untuk membagikan lahan eks PT Cemerlang Abadi kepada warga setempat. Padahal menurut Akmal, wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak digarap oleh perusahaan. Selain itu, pemerintah juga sudah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut di wilayah itu.

Tak hanya itu, Akmal mengatakan lahan yang menjadi objek permasalah tersebut juga sudah memiliki keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya Bupati Akmal Ibrahim telah berjanji untuk membagikan lahan bekas PT Cemerlang Abadi kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang dinilai laik, untuk bercocok tanam di lahan tersebut. Pembagian lahan ini bertujuan untuk menekan angka pengangguran, angka kemiskinan, dan mendongkrak perekonomian warga Aceh Barat Daya.

Namun program tersebut mendapat perlawanan dari PT Cemerlang Abadi. Perusahaan tersebut bahkan melakukan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung, terkait pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Namun MA menolak gugatan tersebut.

Meskipun sudah memiliki putusan tetap, Bupati Abdya menilai ada kesan menghalang-halangi pemerintah setempat untuk menggunakan lahan yang ada di Babahrot itu. Untuk hal inilah Bupati Akmal mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin mengatakan pihaknya siap membantu persoalan tersebut. “Insya Allah akan kami bantu menyelesaikan kendala dan hambatan terkait rencana pendistribusian lahan untuk warga, apalagi ini menyangkut kepentingan publik,” ujar Taqwaddin.

Ombudsman menurut Taqwaddin akan turun ke lapangan dan membahas bersama kendala serta hambatan peralihan lahan tersebut. Pihaknya juga akan melakukan investigasi dan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait.

“Nanti kita akan menggali informasi mendalam, sehingga ada solusi yang tepat yang sesuai aturan dan putusan pengadilan,” kata Taqwaddin mengakhiri pertemuan tersebut.

Selain mendatangi Kantor Ombudsman Aceh, pihak Bupati Abdya juga menemui Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Di sana, rombongan Bupati Akmal Ibrahim disambut langsung oleh Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Akmal juga meminta pihak BPKP Aceh untuk memediasi penyelesaian atas distribusi tanah objek reforma agraria (TORA) dan plasma di Abdya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kepala BPKP bersama tim kemudian memfasilitasi rapat gabungan yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Abdya. Rapat itu juga menghadirkan Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) seperti Kapolres, Kajari, Dandim, Pengadilan Negeri dan pimpinan DPR Kabupaten Abdya.

Dalam rapat tersebut, Indra Khaira Jaya juga mengundang pihak BPN Kanwil Aceh sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam penyelesaian pemanfaatan TORA dan Plasma di Abdya.

Rapat yang berlangsung di ruang Kepala Pewakilan BPKP Aceh ini menghasilkan kesimpulan strategis untuk menindaklanjuti putusan MA. Semua pihak juga sepakat dan mendukung untuk dilakukan aksi pendistribusian tanah kepada masyarakat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku seperti diatur dalam SK Menteri ATR/BPN.

Tak hanya itu, pihak bersangkutan dalam rapat tersebut juga akan melakukan koordinasi dengan pemegang HGU untuk penyelesaian ganti rugi atas tanaman yang ada di lahan objek distribusi.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait