*Diwakili Sekda dan Kepala BKPSDM
PM, Aceh Tenggara – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 18 Juli 2018 lalu telah melayangkan surat kepada Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinem terkait polemik mutasi dan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang tak ada mendapat rekomendasi atau persetujuan dari KASN.
Surat KASN nomor UND-208/KASN/7/2018 perihal permintaan klarifikasi dan tindaklanjut itu ternyata direspon Pemkab Aceh Tenggara. Informasinya, sejumlah pejabat Agara telah hadir memenuhi panggilan KASN pada Jumat pagi (27/7) di Jakarta.
Asisten KASN bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Nur Hasni kepada pikiranmerdeka.co Jumat (27/7) membenarkan hal tersebut.
“Informasinya tadi, Pj Sekda Agara M Ridwan, Kepala BKPSDM Masudin, Inspektur dan Kabag Organisasi telah hadir tadi pagi di gedung KASN untuk memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.
Sementara Bupati tak hadir dalam pertemuan itu. “Katanya berhalangan karena ada keperluan dinas,” tukas Nur Hasni.
Sebelumnya, surat KASN yang ditujukan kepada Bupati Agara tertanggal 18 Juli 2018 itu menindaklanjuti maraknya laporan pengaduan masyarakat dan pemberitaan media terkait mutasi dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (PPTP) yang dilakukan Bupati Agara pada Rabu lalu (11/7).
Ternyata seleksi JPTP yang dilakukan Pemkab Agara itu tidak mendapat persetujuan KASN. Malahan diduga proses seleksi itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Sebagaimana ditegaskan ketua KASN Sofian Effendi dalam isi suratnya yang diterima pikiranmerdeka.co beberapa hari lalu.
Sedangkan kepala BKPSDM Agara, Masudin saat dihubungi via selulernya Jumat (27/7) mengaku lega dengan pemanggilan tersebut.
“Alhamdulillah jadi memenuhi panggilan KASN di Jakarta,” kata dia melalui pesan singkat. []
Reporter: Jufri
Belum ada komentar