Bupati Aceh Selatan: Pembayaran Honor Aparatur Desa Tidak Berlaku Surut

Bupati Aceh Selatan: Pembayaran Honor Aparatur Desa Tidak Berlaku Surut
Bupati Aceh Selatan: Pembayaran Honor Aparatur Desa Tidak Berlaku Surut

PM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan kembali mengingatkan seluruh aparatur desa di daerah itu agar selektif dan hati-hati dalam pengelolaan alokasi dana desa. Salah satu point yang harus diperhatikan serius adalah terkait pembayaran honor aparatur desa yang baru diangkat.

Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD), Diva Samudra Putra SE mengatakan, jika ada aparatur desa yang beranggapan bahwa terhadap perangkat desa yang baru diangkat, kemudian honor dibayar terhitung sejak Januari 2015 maka hal itu merupakan sebuah pemahaman yang keliru.

“Jika ada aparatur desa di Aceh Selatan yang mengambil keputusan membayar honor perangkat desa yang baru diangkat namun masa kerjanya dihitung sejak bulan Januari, maka itu bisa berpotensi menjadi temuan kasus hukum,” kata Diva kepada Pikiran Merdeka, Rabu (26/08/2015).

Sebab, sesuai aturan yang telah ditetapkan honor aparatur desa yang pembayarannya menggunakan dana desa tidak dibenarkan berlaku surut. Artinya bahwa, terhadap aparatur desa yang baru diangkat sekitar bulan Juli 2015 tidak boleh tulahnya dibayar terhitung dari sejak bulan Januari 2015, sebab masa kerjanya dihitung sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan dikeluarkan.

Seperti diketahui bahwa, untuk mendukung kelancaran realisasi dana desa dengan merujuk pada aturan yang telah ditetapkan, masing-masing kepala desa dan pejabat lainnya di Kabupaten Aceh Selatan telah mengeluarkan SK pengangkatan terhadap beberapa perangkat desa yang baru, seperti kepala urusan (kaur) desa dan sekretaris tuha peut serta pejabat adat dan hukum lainnya.

Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada pihak desa di daerah itu, jika ada yang sudah terlanjur mengambil keputusan keliru tersebut supaya segera merevisi atau memperbaikinya, sehingga dalam pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2015 ini terhindar dari jeratan hukum.

Dibagian lain, Kepala DPKKD Aceh Selatan juga menjelaskan bahwa terkait perhitungan pembayaran pajak dalam penggunaan dana desa bukan dihitung secara global berdasarkan jumlah anggaran yang cair tahap pertama, tapi perhitungan pembayaran pajak yang benar adalah dihitung sesuai item kegiatan yang dilaksanakan.

“Sebab tidak semua kegiatan yang dikenakan pajak, dan dari semua kegiatanpun jenis pajak yang wajib dibayar tidak sama karena ada item kegiatan yang kena pajak PPH dan ada juga yang kena pajak PPN, kode registrasinya berbeda tidak bisa disamakan,” sebutnya.

Selain itu, Diva juga menjelaskan bahwa dalam pencairan dana desa yang disalurkan secara bertahap, terhadap desa yang telah menerima pencairan dana tahap pertama jika dana tersebut belum selesai dipertanggungjawabkan maka untuk dana tahap kedua tidak akan dicairkan atau ditunda dulu, meskipun jadwal pencairan dana tahap kedua itu sudah tiba.

“Demikian juga jika dalam pertanggungjawaban dana tahap pertama oleh pihak desa, dari keseluruhan jumlah dana yang diterima namun yang mampu dipertanggungjawabkan belum seluruhnya, maka dalam pencairan dana tahap dua akan dipotong sesuai berapa jumlah sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan pada tahap pertama,” jelasnya.

Diva menegaskan, jika setelah selesainya tahun anggaran berjalan ternyata ditemukan ada desa yang tidak mampu menghabiskan anggaran yang telah dialokasikan pada tahun tersebut yang dibuktikan dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran, maka pada tahun anggaran 2016 mendatang desa tersebut tidak mendapat tambahan kucuran dana desa melainkan hanya disalurkan sesuai jumlah yang mampu dihabiskan pada tahun anggaran 2015.

“Tidak bertambahnya anggaran yang akan disalurkan pada tahun 2016 nanti bisa dikatakan sebuah hukuman terhadap desa bersangkutan, namun bukan berarti pihak desa di dorong untuk menghabiskan anggaran yang telah ada. Sebab setiap penggunaan anggaran harus mampu dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Sekretaris DPRK Aceh Selatan ini juga menginformasikan bahwa, berdasarkan hasil keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, Kabupaten Aceh Selatan telah mendapat tambahan alokasi dana desa tahun 2015 ini sebesar Rp58,2 Miliar.

Sebelumnya, dana desa untuk Aceh Selatan telah di alokasikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp10,7 Miliar, dengan demikian total dana Desa sumber APBN tahun 2015 yang di terima Aceh Selatan adalah sebesar Rp68,9 Miliar. Selain itu, Aceh Selatan juga menerima Alokasi Dana Gampong (ADG) sumber APBA pada tahun 2015 ini sebesar Rp63 Miliar.

“Jika di totalkan seluruh sumber anggaran baik dari APBN, APBA dan APBK maka jumlah dana desa dan dana alokasi desa yang di terima Aceh Selatan tahun 2015 ini adalah Rp. 131 Miliar,” sebut Diva Samudra Putra.

Menurutnya, dasar penambahan dana desa sebesar Rp58,2 Miliar setelah di lakukan revisi PP Nomor : 60 Tahun 2014 tentang mekanisme penyaluran dana desa. Yakni jika sebelumnya pembagian dana desa di lakukan dengan melihat jumlah penduduk dan luas wilayah, maka setelah di revisi aturan tersebut pembagian dana desa dilakukan dengan sistem sama rata 90 persen dan 10 persen baru dilihat jumlah penduduk, luas wilayah dan letak geografis desa di wilayah terpencil dan terisolir.

“Setelah PP Nomor 60 Tahun 2014 itu di revisi, maka keputusan penyaluran dana desa dilakukan dengan sistem di bagi sama rata sebanyak 90 persen. Sedangkan sisanya 10 persen lagi baru di lihat luas wilayah, jumlah penduduk desa dan letak geografis desa di wilayah terpencil dan terisolir atau jauh dari pusat Kecamatan,” jelas Diva.

Dengan jumlah total anggaran yang di terima Kabupaten Aceh Selatan tahun 2015 ini sebesar Rp131 Miliar, ujar Diva, maka dari 206 desa yang ada dalam Kabupaten itu, maka untuk 90 persen pembagian rata-ratanya setiap desa akan menerima anggaran Rp500 juta. Sedangkan sisanya 10 persen lagi sistem pembagian yang di lihat dari jumlah penduduk, luas wilayah dan letak geografis, maka  beberapa desa tersebut akan dilakukan penambahan lagi alokasi anggarannya.

“Untuk beberapa desa yang letak geografisnya terpencil dan terisolir jauh dari pusat Kecamatan, jumlah penduduk miskinnya banyak dan wilayahnya luas, maka di perkirakan  akan menerima dana desa berkisar antara Rp700 juta – Rp800 juta dalam tahun 2015 ini,” pungkasnya.

[PM006]

2 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

  1. Apakah selama dana desa yg disakurkan ada dicantum untuk uang oerjalanan dinas perangkat jelaskan pak….
    Krn sy selaku perangkat tidak menerima serupiah pun dari kepala desa tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kisah Usang Serapan Anggaran Aceh
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyerahkan KUA-PPAS Perubahan 2017 APBA-P kepada Ketua DPR Aceh, Tgk. Muharuddin didampingi Wakil Ketua II DPR Aceh, Sulaiman Abda di Badan Anggaran DPR Aceh, Kamis, 14-09-2017.

Kisah Usang Serapan Anggaran Aceh