PM, TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra SH, diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan lindung di kawasan pegunungan Jambo Batee, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.
Dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan ini merupakan hasil temuan langsung tim gabungan yang terdiri dari Polhut, TNI/Polri dan LSM Lingkungan saat melakukan operasi di kawasan itu, Senin (2/10).
Dari hasil operasi ini, tim gabungan turut menyita Barang Bukti (BB) satu buah kunci alat berat beko, satu unit Chiansaw, sejumlah kayu hasil penebangan liar dan juga turut mengamankan dua orang pekerja di lapangan.
Pantauan wartawan di lokasi, selain terjadinya penebangan liar, di lokasi lahan yang disebut – sebut milik Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra itu, juga dilakukan pengerukan badan gunung sehingga bentuk gunung yang diperkirakan seluas 2 hektar lebih menjadi gundul.
“Kami hanya bekerja disini, yang punya lahan Bapak Bupati Sama Indra,” kata salah seorang pekerja di lahan tersebut saat ditanyai wartawan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam, Irwandi M Pante SP MP yang turun langsung memimpin operasi tersebut kepada wartawan mengaku belum tahu siapa pemilik lahan tersebut. Namun dia mengakui lahan yang dirambah itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kita sudah lihat langsung hutan ini sudah dirambah.
Kita akan menindak tegas siapapun pelakunya,” kata Irwandi M Pante sembari mempertegas kembali bahwa pihaknya belum tahu pasti siapa pemilik lahan dimaksud.
Menurut Irwandi, aksi perambahan hutan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Sebab, sesuai data peta yang dikeluarkan Kementerian kehutanan kawasan tersebut masuk dalam hutan lindung.
“Saya belum tahu milik siapa, nanti kita akan periksa apa pemiliknya sudah memiliki dokumen lengkap,” paparnya.
Ditanyai mengenai luas lahan yang dirambah, Irwandi M Pante mengaku belum bisa memastikannya. Namun yang jelas, menurut Irwandi pemiliknya sudah merambah hutan lindung.
“Hasil pencarian titik koordinat yang kita lakukan menggunakan GPS, lahan tersebut dipastikan masuk kawasan hutan lindung. Hari ini kita akan menyita Barang Bukti berupa kayu, Chain Saw, kunci beco, dan mengamankan dua orang pekerja,” ungkapnya.
Barang bukti berikut pekerja tersebut, lanjut Irwandi, akan diserahkan ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut. “Hari ini juga BB berikut pekerja di lahan tersebut kita serahkan ke Polres Aceh Selatan,” ujar Irwandi disela berlangsungnya operasi yang melibatkan personel TNI/Polri dan LSM Pemerhati Lingkungan tersebut. ()
Belum ada komentar