PM, Lhoksukon–Terdakwa YL,17, divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri, Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (3/5). Cewek Anak Baru Gede (ABG) asal Aceh Utara itu terbukti membunuh abang kandungnya Azhari Muthaleb, 12 Desember 2011.
Hukuman majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir SH sebelumnya selama 8 tahun penjara. Hakim ketua persidangan H Tohari Tapsiri SH mengatakan, dari fakta yang terungkap di sidang, terdakwa terbukti telah membunuh korban bernama Azhari dengan sebetan parang yang mengenai leher korban.
“Kejadian itu, kata hakim pada 9 Desember 2011. Dengan demikian terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara,” kata Tohari didampingi dua hakim angota Zainal Hasan SH dan Saed Hamrizal SH.
Usai pembacaan vonis, terdakwa YL yang didampingi penasehat hukumnya Taufik M Nur SH lansung untuk berdiri. Majelis hakim juga bertanya kepada YL apakah menerima putusan atau akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Namun demikian, penasehat hukum terdakwa Taufik M Nur menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. JPU juga menyatakan pikir-pikir terkait vonis hakim ini.
Sebelumnya diberitakan, YL,17, mengaku tepaksa membacok abangnya kandungnya Azhari dengan parang di bagian leher hingga nyaris putus, Sabtu (9/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Hal itu dilakukan memintanya untuk melayani nafsu bejat abangnya itu. YL juga mengaku sebelumnya abangnya terbunuh juga sudah pernah memperkosanya sebanyak dua kali.[csf]
Belum ada komentar