PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Aceh, menegur oknum anggota DPC Organda Kota Banda Aceh atas aksi demo penolakan angkutan online yang dilakukan pada Senin lalu, di Kantor Gubernur Aceh.
Teguran tersebut tertuang dalam surat DPD ORGANDA Aceh nomor 175 yang dikeluarkan pada 16 Oktober lalu yang ditujukan kepada Ketua DPC Organda Banda Aceh.
Baca: Tolak Transportasi Online, Abang Becak dan Labi-labi Geruduk Kantor Gubernur
Ketua DPD Organda Aceh Ramli melalui Sekretaris DPD Organda Ermansyah, kepada pikiranmerdeka.co, Jumat (20/10) di Banda Aceh mengatakan, sebelumnya Organda telah berjanji untuk tidak melakukan dan mendukung demo apapun oleh awak angkutan umum sebelum dikeluarkannya keputusan dari pusat terkait keberadaan trasportasi online.
“Hasil rapat tidak ada demo, tapi DPC Kota Banda Aceh telah melanggar hasil rapat. Sehingga kita tegur,” ujar Ermasyah.
Oleh sebab itu, sambung dia, DPD Organda Aceh meminta pertanggung jawaban dari DPC Organda Kota Banda Aceh atas keikutsertaannya pada aksi lalu.
Dalam surat tersebut, sambung dia, DPD Organda Aceh juga meminta Ketua DPC Organda Kota Banda Aceh agar dapat memepertanggung jawabkan atas segala tindakan tersebut dalam rapat pleno DPD Organda Aceh yang akan diagendakan dalam waktu dekat.()
Belum ada komentar