Banda Aceh—Penyidik Polresta Banda Aceh, Selasa (22/4/2014), memeriksa polisi yang diduga telah mencabuli lima siswi Sekolah Dasar. Usai diperiksa, pelaku rencananya akan langsung ditahan.
Pelaku berinisial Brigadir M merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Aceh bagian intelijen. Sebelum memeriksa pelaku, polisi sudah terlebih dahulu memeriksa empat orang saksi. Selain itu, polisi juga sudah mendapatkan hasil visum korban.
“Dari hasil visum belum sampai merusak alat kelamin korban. Tapi hanya di luar saja, tidak ada perusakan jaringan alat vital,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Moffan, saat ditemui di sela-sela pengamanan pleno KIP Aceh di gedung DPRA, Jln Daud Beureueh, Banda Aceh, Selasa (22/4/2014).
Menurut Moffan, pelaku bisa langsung ditahan usai diperiksa karena ancaman hukuman perbuatan asusila terhadap anak di atas lima tahun. Saat ini ia diperiksa di Mapolresta Banda Aceh.
“Kalau penyidik sudah yakin dia pelakunya, maka saya instruksikan langsung kita tahan,” jelasnya.
Lima bocah SD mengaku menjadi korban pencabulan usai pulang sekolah. Korban rata-rata berusia 6 hingga 10 tahun. Kasus ini jadi perhatian Pemkot dan Wali Kota Illiza Saaduddin Djamal.[dtc]
Belum ada komentar