Tim gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Aceh, Polda, Dinas Kesehatan Bireuen, Disperindagkop UKM dan Polres Bireuen melakukan razia ke Kompleks Pasar Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Dalam razia tersebut, mereka menemukan sedikitnya 300 kilogram lebih mie basah diduga mengandung formalin dan boraks.
“Ada sekitar 300 kilogram mie basah yang kita amankan dari sejumlah pedagang,” kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen Aceh Azhar, Selasa (30/3/2021) melansir Antara.
Temuan ini diketahui setelah petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, melakukan pemeriksaan sampel di empat pengusaha mie basah di daerah itu.
“Untuk sementara pedagang yang nakal ini kita beri sanksi teguran, agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” kata Azhar.
Namun, jika berulang, Azhar memastikan para pedagang yang melanggar akan dibawa ke ranah hukum. (*)
Belum ada komentar