BPKH akan Investasi di Atas Tanah Wakaf Aceh di Arab Saudi

BPKH akan Investasi di Atas Tanah Wakaf Aceh di Arab Saudi
Anggito Abimanyu

PM, JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menerima anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dan Utusan Khusus Presiden untuk Timur Tengah dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Alwi Shihab, di Istana Wakil Presiden. Pertemuan tersebut melaporkan rencana investasi BPKH di Arab Saudi.

Anggito mengatakan, dalam waktu dekat BPKH akan melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk bertemu dengan Islamic Development Bank (IDB) dan beberapa investor. Pertemuan ini dalam rangka membahas peluang kerja sama investasi dan penempatan dana. Salah satu rencana investasi tersebut yakni membangun hotel diatas tanah wakaf milik Pemerintah Aceh yang ada di Mekah.

“Kami akan melakukan kerja sama dengan IDB dan juga akan bertemu dengan beberapa pihak investor di Arab Saudi, untuk melakukan administrasi yang paling dekat adalah dengan tanah wakafnya Aceh di Mekah kemudian ada beberapa kesempatan-kesempatan investasi Arab Saudi yang lain,” ujar Anggito, Jumat (9/3), seperti dilansir republika.co.id.

Anggito mengatakan, Pemerintah Aceh memiliki tanah wakaf yang letaknya sekitar 400 meter dari Masjidil Haram. Tanah wakaf milik Aceh tersebut sudah diikrarkan untuk investasi.

“Ikrar wakafnya sudah ada, dan sudah diinvestasikan oleh wakif di Arab Saudi, dan itu kita sedang proses negosiasi,” kata Anggito.

Kerja sama antara BPKH dan IDB yakni untuk menempatkan dana tabungan haji dalam instrumen syariah. Anggito berharap, penempatan dana ini bisa menghasilkan return atau imbal hasil secara optimal yang nantinya akan dikembalikan kepada biaya operasional jamaah haji, maupun jamaah haji tunggu.

Adapun Anggito mengatakan, dana haji yang sudah terkumpul saat ini yakni sekitar Rp 102,5 triliun. Anggito mengatakan, wakil presiden mengarahkan agar BPKH dapat menginvestasikan dana haji di Arab Saudi karena bisa menghilangkan risiko valas, dan imbal hasilnya cukup besar.

“Jadi sepuluh tahun itu kalau kita berinvestasi di Arab Saudi bisa dimanfaatkan dan mendapatkan return atau nilai manfaat,” ujar Anggito.

Anggito mengatakan, penandatanganan kerja sama antara BPKH dan IDB ini masih menunggu beberapa draft yang sedang finalisasi. Anggito belum bisa memastikan apakah investasi dana haji ini dapat mengurangi biaya haji. Karena hal tersebut harus dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Agama.

“Tugas kami adalah mendapatkan imbal hasil dari dana yang ditimbulkan oleh jamaah haji dari setoran awal,” ujar Anggito.

Utusan Khusus Presiden untuk Timur Tengah dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Alwi Shihab memastikan, dana haji ini akan ditempatkan dalam instrumen syariah dengan skema bagi hasil. Menurutnya, investasi yang paling tepat adalah di Arab Saudi terutama yang menyangkut dengan jamaah haji. Mulai dari perumahan, penerbangan, dan layanan lainnya.

“Itu yang dilaporkan ke wapres (wakil presiden) dan juga nanti ke presiden supaya langkah-langkah Pak Anggito dan kawan-kawan ini direstui dan juga didukung supaya bisa diaplikasikan dengan baik,” ujar Alwi.

Pengaturan investasi dana haji ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018 yang terbit pada 19 Februari 2018 lalu.Dalam peraturan tersebut, porsi dana haji yang bisa diinvestasikan sebesar 20 persen dari total dana haji.

Peraturan pemerintah ini juga mengatur investasi yang dapat disebar sebanyak 50 persen pada instrumen perbankan melalui bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS). Kemudian 20 persen di sukuk, 5 persen di emas, 15 persen di investasi langsung, dan 10 persen di investasi lainnya.()

 

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait