Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (UPTD BPKB) Dinas Pendidikan Aceh kembali menjalankan fungsi-fungsinya meningkatkan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat di Aceh.
Berdasarkan Pergub No. 19 Tahun 2011, UPTD BKPB Aceh berfungsi meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan tenaga pendidikan masyarakat (dulu nonformal dan informal).
Ditjen PAUD Dikmas dalam penyusunan rencana strategi di tahun 2015 – 2019 akan memfokuskan pada berapa unsur atau program pendidikan. Di antaranya pendidikan dasar bagi orang dewasa (adult basic uducation), pendidikan kecakapan hidup (life skill), pendidikan pengembangan masyarakat (community development education), dan pendidikan keorangtuaan (parenting education).
Empat Kegiatan Terobosan Tahun 2016
Selama tahun 2016, di bawah pimpinan baru yaitu As’ari SPd MPd, UPTD BPKB Aceh melakukan sejumlah kegiatan terobosan untuk meningkatkan kinerja lembaga tersebut. Sebelumnya, BPKB Aceh terkesan lembaga tidak bertuan dan mati kreativitas.
- Bimtek Pegawai BPKB
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh pegawai dan tenaga kerja di UPTD BPKB Aceh, 29 – 30 Maret 2016. Pada kegiatan ini, BPKB Aceh memberikan pemahaman tentang tatakelola dan penyusunan SOP kegiatan dalam menjalankan lembaga BPKB Aceh.
“Bimtek ini sebelumnya tidak pernah dilakukan. Staf kita kalau kerja ya kerja saja. Misalnya di sini kita jelaskan apa makna perkantoran, bagaiman cara membuat sebuah kegiatan,” ujar Kepala UPTD BPKB Aceh, As’ari SPd MPd.
- Raker SKB se-Aceh
BPKB Aceh menggelar Rapat Kerja Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) se-Aceh di Kantor BPKB Aceh, 18 – 21 April 2016, terkait sinkronisasi program BPKB Aceh dengan 18 SKB di kabupaten/kota.
Raker SKB se-Aceh tersebut merupakan yang pertama digelar setelah sekian tahun lahirnya SKB di kabupaten/kota. Dalam raker tersebut, dijelaskan rancangan program-progam SKB yang sejalan dengan visi dan misi BPKB Aceh, begitupun sebaliknya sehingga antara BKPB Aceh dengan seluruh SKB di Aceh memiliki visi yang sama.
“Dulu BPKB Aceh seperti tidak bertuan. SKB pun tidak tahu harus bertanya ke pihak mana. Karena itulah, raker ini ditujukan adanya persamaan persepsi antara provinsi dengan kabupaten/kota,” kata As’ari SPd MPd.
Tidak adanya sinkronisasi selama beberapa tahun terakhir karena semenjak Aceh mendapatkan otonomi khusus, tahun 2000, SKB tidak lagi di bawah BKPB Provinsi, melainkan kewenangan pengelolaannya langsung oleh kab/kota. Sementara BKPB Aceh hanya mengawasi kegiatan SKB tersebut.
BPKB awalnya berbentuk Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM) dari tahun 1968 – 1977, berubah menjadi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Aceh Besar pada 1977 – 1997, hingga ditingkatkan statusnya menjadi BPKB Aceh pada 1977 yang tunduk di bawah Ditjen Diklusepora (Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga) atau sekarang menjadi Ditjen PAUD Dikmas (Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat).
Barulah pada 2002 dilimpahkan wewenangnya dari pusat ke daerah, sehingga UPTD BPKB Aceh menjadi UPTD BPKB Provinsi Aceh. Keputusan Gubernur No 8/2008 menempatkan BPKB Aceh di bawah Dinas Pendidikan Aceh.
Kini dengan ditelah digelarnya Raker SKB se-Aceh untuk pertama kali, BPKB Aceh akan menggenjot tenaga (pegawai) di SKB kab/kota se-Aceh. Para pengelola SKB diharapkan bisa memaksimalkan tugas dan fungsi lembaga melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), TBM (Taman Membaca Masyarakat).
- Diklat Pengelolaan SKB
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengelolaan SKB se-Aceh tingkat dasar, 24 – 28 April 2016. Diklat ini bertujuan untuk menghasilkan pengelola SKB yang lebih berkompeten yang saat ini ada 18 SKB kab/kota.
Diklat Kewirausahaan tersebut dibuat kepada para pelaku seperti pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan para pamong. Para peserta diharapkan bisa menjadi panitia saat pelaksanaan diklat di kabupaten/kota, terutama terkait kewirausahaan.
Setiap kabupaten akan diutuskan 30 orang untuk mengikuti diklat tersebut. Dari menjadi peserta dalam diklat, mereka selanjutnya membuat pendataan anak-anak putus sekolah di daerah masing-masing dan potensi wirausaha yang bisa dikembangkan.
“Data tersebut nantinya akan digunakan untuk melaksankan kegiatan BPKB dan SKB Aceh pada 2017 yang bersentuhan langsung dengan keterampilan anak-anak,” jelas Kepala BKPB Aceh.
Pembekalan keterampilan kepada anak-anak putus sekolah tersebut tidak hanya sebagai program menghabiskan anggaran, melainkan adanya perubahan bagi anak-anak tersebut sehingga memiliki keterampilan vokasional dan keterampilan sosial.
Pendidikan vokasional haruslah dibarengi dengan pembekalan keterampilan sosial. Tujuannya agar seseorang yang memiliki life skill tertentu juga dapat bersikap sopan santun dalam bekerja nantinya.
“Sebenarnya BPKB dan SKB-lah yang bisa memadukan pendidikan vokasional dan sosial tersebut. Kita akan melakukannya mulai tahun ini.”
BPKB Aceh dalam melaksanakan kegiatan diklat tidak menekankan berapa banyak anggaran yang diperlukan untuk pengadaan suatu barang yang mendukung life skill, tetapi bagaimana para pesertanya bisa mempraktikkan dan memperoleh hasil dari suatu ilmu kecakapan hidup yang diterimanya.
- Diklat Kompetensi Pamong
Diklat Kompetensi Pamong berlangsung di Kantor BPKB Aceh pada 30 April – 4 Mei 2016. Sebelumnya, diklat kompetensi pamong sering dilakukan. Namun menurut As’ari, dari diklat tersebut, pamong hanya mendapat output untuk kepentingan kompetensi pamong itu sendiri.
“Sekarang tujuan kompetensi pamong ini kita perluas. Selain untuk meningkatkan kompetensi pribadi pamong tersebut, juga kita genjot tenaga pamong tersebut bisa memberikan kompetensi kepada pamong-pamong baru atau tenaga-tenaga keterampilan yang ada di kabupaten/kota. Mereka bisa menjadi narasumber untuk kegiatan kompetensi pamong di kabupaten/kota nantinya.”
As’ari menjelaskan, keempat terobosan tersebut, dilakukan pihaknya agar UPTD BPKB Aceh benar-benar menjadi lembaga pusat kegiatan PAUD dan pendidikan masyarakat.
Menurut As’ari, UPTD BPKB Dinas Pendidikan Aceh berpeluang menjadi lembaga penjaminan mutu, jika rencana pemerintah dalam meningkatkan kualitas PAUD dan pendidikan masyarakat tidak berubah. Misalnya berfungsi mengeluarkan sertifikasi atau legalitas kepada masyarakat yang ingin menekuni suatu keterampilan kecakapan hidup. Sebut saja untuk mengawasi pemberian izin dari BPOM dan sertifikat halal dari lembaga terkait.
“Kita akan menggandeng Badan Akreditasi Nonformal (BAN). Lembaga-lembaga yang ada di kita ini nantinya akan kita akreditasikan, akan ada nilai akreditasi A, B, atau C,“ ujarnya.[ADV]
Belum ada komentar