Bom Waktu Skandal Rp650 M

Bom Waktu Skandal Rp650 M
Bom Waktu Skandal Rp650 M

Pengusutan dugaan korupsi dana pemberdayaan mantan GAM Rp650 hingga kini belum ada kejelasan. Dipastikan, skandal itu menjadi bom waktu yang akan meletup-letup dalam perjalanan Aceh ke depan. 

 

Peluncuran program tak tepat sasaran dan proyek tak sesuai spesifikasi menjadi modus utama dalam menggerogoti uang rakyat Aceh. Contoh mutakhir adalah sejumlah program dan proyek yang terhimpun dalam pemberdayaan bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka yang diluncurkan Pemerintah Aceh. Paket proyek yang menggunakan anggaran APBA 2013 tersebut, kini tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada masa pemerintahan Zaini Abdullah dan Muzkir Manaf (Zikir) ini, anggaran untuk mereka yang bernaung di bawah payung Komite Peralihan Aceh (KPA) tersebar di sejumlah Satuan Perangkat Kerja Aceh, di antaranya di bidang peternakan, perikanan, dan kelautan. Totalnya mencapai Rp 650 miliar. Setidaknya begitulah pengakuan mantan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

Kala Zaini Abdullah masih menjabat Gubernur Aceh pernah melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. Ia berharap, Kejati segera mengusut dan mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dan patut dimintai pertanggungjawaban. Tujuannya, untuk mencari tahu penikmat uang tersebut.

Jika dirunut ke belakang, sejatinya dana pemberdayaan untuk eks kombatan dikemukakan Zaini Abdullah pada November 2015. Informasi itu diungkap Doto Zaini dalam pertemuan dengan GAM eks Libya di Hotel The Pade, 21 November 2015.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GeRAK)  Aceh pun ikut melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan Rp650 miliar untuk kesejahteraan eks GAM ke Kejati Aceh, Selasa 24 Januari lalu. Laporan tersebut diserahkan Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada Kajati Aceh Raja Nafrizal di kantor Kejati Aceh.

Kala itu, Askhalani mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti sebagai pintu masuk penegak hukum dalam melakukan penyelidikan. Pertama, program tersebut tidak berjalan hingga menyebabkan penggunaan dana tidak efektif. Kemudian, pengadaan barang dan jasa diduga ada conflict of interest alias pengadaan yang dirancang untuk kepentingan tertentu.

“Kejati akan membentuk tim untuk menelaan laporan ini sebelum memulai penyelidikan terkait dengan penyelewengan Rp650 miliar. Jika dalam perjalanannya ditemukan dua unsur penyelewengan, maka Kejati akan menindaklanjutinya hingga ke tahap penyidikan,” begitu pengakuan Kooordinator GeRAK Aceh Ashkalani kepada Pikiran Merdeka, Sabtu 28 Januari 2016. Keyakinan ini didasari pertemuannya dengan Kajati Aceh Raja Nafrizal saat melapor kasus tersebut.

Namun, pengusutan kasus belakangan terkesan jalan di tempat. Raja Nafrizal mengakui pihaknya belum memiliki bukti awal sehingga kesulitan mengungkap dugaan penyelewengan dana tersebut. Ia berdalih tak mendapat back-up dukungan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan maupun Inspektorat.

Meskipun begitu, jaksa mengakui selama periode Januari-Juni 2017, berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp5,3 miliar lebih. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2015 yang hanya Rp3,8 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp4,4 miliar. Selain itu, 25 terpidana korupsi dieksekusi ke Lapas dan Rutan. Sementara jumlah perkara korupsi yang ditangani, yakni tahap penyelidikan 14 perkara, penyidikan 9 perkara, dan penuntutan di pengadilan 30 perkara.

Pegiat LSM Antikorupsi sangat menyayangkan lemahnya kinerja insitusi kejaksaan dalam mengungkap dugaan korupsi dana hiban Rp650 miliar yang menyita perhatian publik tersebut. Padahal, masyarakat menaruh harapan besar kepada kejaksaan agar segera mengungkap skandal tersebut.

Dalam kasus dana hibah Rp650 miliar, profesionalitas jaksa diuji. Setelah enam bulan kasus ini dilaporkan, Kejati dituntut mempublis sudah sejauh mana penanganannya. Jika tidak, patut dipertanyakan apa saja kinerja kejaksaan selama ini? Andai jaksa tak mampu menuntaskan “PR” tersebut, publik mendorong kasus itu disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak ada kata terlambat untuk mengusut penyelewengan uang negara. Hukum harus ditegakkan demi mencegah kebocoran anggaran publik. Karena itu, skandal dugaan korupsi program hibah untuk bekas kombatan harus diusut tuntas dengan menyeret semua yang terlibat ke balik jeruji penjara.[]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231025 WA0004 660x330
Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Azwardi, AP, M.Si, bersama Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, S.Ag, MH, saat meninjau lokasi pelaksanaan MTQ Povinsi ke-36 di Simeulue, Selasa, (24/10/2023).

Pemerintah Aceh Tinjau Persiapan MTQ Provinsi ke-36 di Simeulue

Gayo Lues Kini Punya Ambulance Udara
Direktur RSUD dr,Taufik melihat isi pesawat ambulance yang akan mengangkut pasien dari Gayo lues menuju Banda Aceh. Foto: Anuar Syahadat

Gayo Lues Kini Punya Ambulance Udara

WhatsApp Image 2024 12 02 at 14.28.48
Pj. Ketua TP-PKK Aceh, Safriati didampingi Pj. Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar AP dan Ketua TP-PKK Nagan Raya, Ubiet Junita Sari dan Kepala Dinas Terkait berkunjung ke SMP N 1 Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Senin, 02/12/2024. Foto: Biro Adpim

Pj Ketua TP PKK Safriati: Jangan Anggap Remeh Stunting