PM, CALANG – Sebanyak 16 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Jaya, bolos pada hari pertama kerja. Ketidakhadiran belasan PNS tanpa keterangan tersebut, akan dikenakan sanksi dengan pemotongan TPK (TC) sebanyak 50 persen.
Sekda Aceh Jaya Mustafa, S.Pd, M. Ap saat dikonfirmasi pikiranmerdeka.co, Selasa, (02/01) menyampaikan, sebelumnya Pemkab setempat sudah mengedarkan surat edaran ke semua instansi pemerintah dalam kabupaten Aceh Jaya dengan nomor : peg.800/80/2017. Tanggal : 28 Desember 2017, dengan perihal jadwal inspeksi yang ditujukan untuk para kepala SKPK dalam kabupaten Aceh Jaya.
“Hal tersebut guna memaksimalkan tingkat kehadiran PNS, pasca libur tahun baru Masehi 01 Januari 2018 dan hari pertama masuk kerja 02 Januari 2018. Bagi para PNS yang tidak masuk kerja hari ini akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk bulan Januari 2018,” ungkap Sekda Aceh Jaya Mustafa, Selasa (02/01).
Bagi tenaga kontrak katagori khusus, sambung dia, yang tidak masuk kerja pada hari pertama juga akan dikenakan sangsi nantinya. “Bagi tenaga kontrak yang masuk dalam katagori khusus seperti halnya para anggota pemadam, penyuluh juga akan menjadi pertimbangan ke depan jika tidak hadir,” tambahnya.
Mustafa menambahkan, untuk saat ini tingkat kehadiran para PNS di Aceh jaya meningkat dan bisa dikatakan mencapai 99 persen. “Alhamdulillah tingkat kehadiran pegawai bisa dikatakan 99 persen,” ujarnya.()
Belum ada komentar