BNN Musnahkan Sabu 5.610,3 Gram dari Jaringan Aceh-Malaysia

BNN Musnahkan Sabu 5.610,3 Gram dari Jaringan Aceh-Malaysia
BNN Musnahkan Sabu 5.610,3 Gram dari Jaringan Aceh-Malaysia

bnn-musnahkan-sabu-56103-gram-dari-sindikat-internasionalJakarta—Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.610,3 gram. Barang bukti ini hasil sitaan dari tiga kasus narkoba.

“Barang bukti ini berasal dari tiga kasus yang berbeda dengan sindikat internasional yakni Malaysia,” kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat acara pemusnahan di lapangan parkir Gedung BNN, Jl MT Haryono No 11, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/2).

Sumirat menuturkan, dalam kasus pertama petugas BNN berhasil membekuk empat orang tersangka yang merupakan jaringan internasional. “Dalam penangkapan ini BNN menahan inisial SB (23) yang saat itu tengah transaksi di Aceh. Pada saat itu barang bukti sempat dibuang kemudian target operasi (TO) melarikan diri dengan menggunakan mobil masing-masing,” ujar Sumirat.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap SB. Terdapat nama inisial NA (39) di mana perannya untuk memerintahkan MS (34) mengambil barang ke Malaysia kemudian dibawa NS ke Indonesia yang sudah ditunggu oleh tersangka lainnya yakni B (40),” Imbuhnya.

Dikatakan Sumirat, dari kasus Aceh ini BNN mengamankan kurang lebih 470,2 gram sabu dan menyita 3 unit mobil dan beberapa senjata rakitan. Selanjutnya pada 6 Februari BNN mengamankan seorang wanita berinisial SN (30) yang akan memberikan paket sabu kepada HF (22). “Akan diberikan kepada pria dengan nama HF. Paket tersebut akan dibawa kepada GA. Tetapi berhasil digagalkan,” ungkapnya.

Terakhir dalam kasus ketiga BNN menangkap DS dikawasan Kalisari Jakarta Timur. DS rencananya akan memberikan barang haram tersebut kepada R (37). “Saat DS mengambil barang disergap oleh petugas. Setelah mengamankan DS petugas melakukan pengejaran terhadap R. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah R,” tandasnya.[merdeka.com]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perpanjang Moratorium Hutan
Perpanjang Moratorium Hutan

Perpanjang Moratorium Hutan