BNN Musnahkan 200 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar

BNN Musnahkan 200 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar
BNN Musnahkan 200 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar

PM, Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), melakukan pemusnahan ladang ganja di wilayah pegunungan Desa Piyeung, kecamatan, Indrapuri, kabupaten Aceh Besar, Selasa (17/4).

Pemusnahan ladang ganja seluas 5 hektar ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen Pol. Faisal Abdul Naser. Pemusnahan ladang ganja ini dilakukan dengan cara dicabut kemudian dibakar di lokasi ladang, sebagiannya diamankan untuk dijadikan barang bukti.

“Ini merupakan pemusnahan ladang ganja untuk perdana dilakukan sepanjang tahun 2018,” kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser.

Menurut Faisal, pemusnahan lahan ganja untuk dirubah menjadi lahan atau tanaman yang bermanfaat (Alternative Development) di Provinsi Aceh dan sekitarnya itu sudah diakukan di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Gayo Lues, Bireuen dan Aceh Besar.

Faisal menjelaskan kronologi awalnya penemuan ladang ganja tersebut. “Penyelidikan ladang ganja ini di pimpin langsung oleh Kasubdit Narkotika Alami, Kombes Pol. Anggoro Sukartono, S.IK, serta pejabat dari instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya, ladang ganja dengan total luas kurang lebih 5 hektar itu pertama kali ditemukan melalui satelit oleh LAPAN di titik koordinat 5.480099°, 95.499560° dengan ketinggian sekitar 220 MDPL yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN melalui proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tim pada beberapa hari sebelumnya di Desa Piyeung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, didapati ladang ganja yang siap panen dengan tinggi sekitar 2,8 meter – 3,4 meter, dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar kurang lebih 3 batang permeter persegi dan kepadatan tanaman ± 80% – 85% dari total luas ladang.

“Total jumlah tanaman yang siap panen adalah sekitar kurang lebih 200 ribu batang ganja,” katanya.

Untuk menuju ke lokasi ladang, petugas harus menempuh jarak sekitar 2 jam perjalanan yang ditempuh dari Banda Aceh.

Kepala BNNP Aceh menuturkan, BNN terus berupaya untuk melakukan alih fungsi lahan, yang sebelumnya menananm ganja menjadi menanam tanaman alternatif lain yang lebih bermanfaat dan tidak melawan undang undang.

Diimbau kepada seluruh masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja, karena ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) di dalamnya ini merupakan tanaman yang dilarang.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu bagi siapa saja yang masih menanamnya maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faisal.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210112 WA0007
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di sela-sela uji coba bus listrik yang nantinya bakal jadi moda angkutan Trans Koetaradja, di Depo Trans Koetaradja Banda Aceh, Selasa (12/1/2020). (Foto/Humas)

Enam Unit Bus Listrik Transkoetaradja Bakal Beroperasi

IMG 20201230 WA0022
Prosesi pelantikan Amiruddin SE MSi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh yang berlangsung di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Rabu (30/12/2020). (Foto/Humas)

Amiruddin Dilantik Jadi Sekda Kota Banda Aceh