BNN Gagalkan Penyeludupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur

BNN Gagalkan Penyeludupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur
BNN Gagalkan Penyeludupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur

PM, Aceh Timur – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan tim dari Bea Cukai, menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di wilayah Aceh Timur. Diduga barang haram tersebut dikirim lewat jalur laut dari Malaysia.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak BNN, penangkapan sabu dilakukan di dua lokasi. Operasi penangkapan ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 10-11 Januari 2018.

Di lokasi pertama yang berada di desa Bagok Panah, kecamatan Darul Aman, kabupaten Aceh Timur petugas BNN mengamankan 30 kilogram sabu. Sementara di lokasi kedua yang berada di Desa Bantayan, kecamatan Nurusalam, kabupaten Aceh Timur petugas menyita 10 kilogram sabu.

Dalam penangkapan ini empat orang tersangka ditangkap aparat BNN. Empat tersangka tersebut berinisial R, A, J, dan S. Petugas kini juga memburu satu tersangka lainya yang diduga adalah pengendali bisnis haram ini.

Proses penangkapan berawal ketika petugas BNN memperoleh informasi tentang adanya rencana pengiriman sabu ke Aceh lewat jalur laut dengan menggunakan speed boat menuju ke Isi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 40 kilogram sabu beserta sejumlah tersangka. Diketahui 30 kilogram sabu telah disembunyikan oleh tersangka dengan cara di tanam di perkarangan rumah, sementara 10 kilogram sabu lainnya ditangkap di dalam speed boat.

Saat ini tersangka dan barang bukti sabu telah diamankan di BNNK Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait