PM, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan akan menyambangi Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kunjungan tersebut berkaitan dengan temuan aliran dana Rp 120 triliun terkait sindikat narkoba.
“Tentu saja untuk menindaklanjuti, kita akan segera berkunjung menemui beliau (PPATK) untuk mencari apa-apa saja transaksi yang disampaikan oleh beliau, dari mana saja transaksinya, sama pengirimannya untuk kasus narkotika yang mana. Kemudian bagaimana proses yang bisa diketahui oleh PPATK dan banyak hal lain lagi,” ujar Kepala Humas BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo, Sabtu (9/10/2021).
Sulistyo memastikan, setelah mengunjungi PPATK dan mendapatkan informasi yang lebih jelas, BNN akan menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut dia, temuan PPATK yang fantastis itu tak bisa hanya didiamkan saja.
“Kita menganggap bahwa apa yang disampaikan beliau di depan forum terhormat Komisi III, rapat dengar pendapat sebagai informasi yang harus ditindaklanjuti oleh BNN,” kata Sulistyo.
Sulistyo menegaskan, BNN bakal menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam transkasi narkoba tersebut. Saat ini, BNN terlebih dahulu mendalami untuk memastikan kebenarannya.
“Akan kita lakukan upaya penindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.
Namun, Sulistyo belum dapat memastikan kapan pihaknya berkunjung ke PPATK. Dia mengatakan, untuk saat ini dugaan tersebut akan ditangani oleh bagian tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pejabat terkait seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau yang lain yang akan mencari yang tepat,” kata dia.
Kepala PPATK Beberkan Temuan Aliran Dana Fantastis Sindikat Narkoba
Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada keterlibatan sejumlah orang dan korporasi terkait aliran dana Rp 120 triliun terkait jual beli narkoba. Sedikitnya secara total, ada keterlibatan 1.339 orang dan korporasi.
Hal itu pertama kali mencuat ketika Dian melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR RI, Rabu, 29 September lalu. Kemudian, ia kembali menjelaskan terkait hal tersebut melalui YouTube channel PPATK.
“Aliran dana ini, itu melibatkan angka pihak yang terlapor istilah kita, melibatkan sejumlah orang dan korporasi, jumlah total 1339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan dairi tindak pidana narkoba ini,” tuturnya seperti dikutip, Kamis (7/10/2021).
Bahkan Dian menyebutkan bahwa angka tersebut masih dikatakan angka yang kecil. Pasalnya, dalam sistem intelijen yang dilakukannya, terjadi beberapa pengurangan atau mengeliminir angka-angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan.
“Rp 120 triliun ini sebetulnya angka konservatif, angka tersebut bisa dibilang angka yang kecil karena saya mencoba mengeliminir angka-angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan, intelijen seperti kita. Itu secara agregat ditotalkan semua yang uang yang ada di rekening itu apakah yang halal dan haram itu digabungkan,” katanya.[] Sumber: Liputan6.com
Belum ada komentar