PM, Lhokseumawe –Akibat blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kosong, Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, mengantisipasi dengan menerbitkan surat keterangan sementara kepada warga yang ingin mengurus KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, Zulfadli, kepada Pikiran Merdeka di Lhokseumawe mengatakan, kekosongan blanko sudah sejak dua bulan lalu. “Kekosongan ini terpaksa diantisipasi dengan menerbitkan surat keterangan sementara agar warga tetap bisa mengurus berbagai persoalan menyangkut administrasi,” katanya.
Dikatakannya, surat keterangan sementara tersebut sama fungsinya dengan KTP. “Jadi warga tidak perlu resah dengan kekosongan ini. Untuk saat ini bisa menggunakan surat keterangan yang kami keluarkan,” Zulkifli di kantornya, Selasa (4/8)
Menurut dia, kekosongan ini sudah dilaporkan kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta. Dari informasi yang diterima pihaknya, blanko KTP tersebut akan dikirim sekitar bulan September nanti. “Jika blanko sudah ada, bagi warga yang memegang surat keterangan bisa langsung dicetak, berhubung data-datanya sudah terekam saat warga mengurus surat keterangan,” sebut Zulfadli.[PM002]
Belum ada komentar