BKN: Meski Berstatus PPPK, Tunjangan Guru Bisa Setara PNS

Guru honorer Ilustrasi RCTIPlus
Guru honorer. (Foto Ilustrasi/RCTIPlus)

PM, Banda Aceh – Kendati berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru bakal mendapat hak yang sama dengan PNS atau ASN, yakni besaran gaji dan tunjangan yang sama sesuai jabatannya.

“PPPK akan memperoleh hak yang sama dengan ASN hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2021) melansir Detik.

Adapun aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain gaji dan tunjangan, guru PPPK juga dipastikan memperoleh hak-hak lain yang sama dengan PNS. Mulai dari hak cuti hingga jaminan hari tua. Sementara untuk hak-hak PPPK lainnya tetap sama, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

“PPPK juga mendapatkan perlindungan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum pada pasal 22 dan 106 UU No.5 tahun 2014 serta pasal 75 PP No.49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK,” paparnya.

Bahkan, PPPK memiliki kelebihan tersendiri yaitu pelamarnya tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Selain itu, ketika baru diterima jadi PPPK bisa langsung loncat jabatan tanpa harus mulai dari jabatan dari bawah terlebih dahulu.

“Jadi PPPK ini bisa lompat tidak harus naik bertahap seperti PNS,” katanya.

“Dengan skema ini sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar pada formasi PPPK untuk langsung menduduki jabatan jenjang di atas jenjang muda bahkan jenjang jabatan madya sesuai kebutuhan di pemerintahan,” tandasnya. []


Sumber: Detik

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

whatsapp image 2024 04 18 at 16 23 441
Pj Gubernur Aceh, Bustami dan Pj Ketua PKK Aceh Mellani, menghadiri peringatan hari jadi Provinsi Sumatera Utara ke-76 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (18/4/2024). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Aceh Hadiri Syukuran Peringatan HUT Ke-76 Provinsi Sumatera Utara