Pihak penggugat yakni mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah mengirim surat kepada Presiden BJ Habibie untuk menjadi saksi gugatan perdata ganti rugi terhadap Jenderal (Purn) Wiranto.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, pihaknya telah menyiapkan para saksi untuk persidangan nanti jika mediasi tidak menemukan kesepakatan.
Saksi tersebut melibatkan Presiden ketiga RI BJ Habibie, mantan Mensesneg Akbar Tandjung, mantan Kabulog Rahardi Ramelan, Fadli Zon, Setiawan Jodi, Budi Prakoso dan lain-lain.
“Yang pasti Pak Kivlan sudah mengirim surat kepada Pak Habibie, Pak Rahardi Ramelan dan seterusnya,” ucap Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).
Pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mendengar, melihat bahwa uang sebesar Rp 10 miliar yang telah diberikan Presiden BJ Habibie tidak sampai kepada Kivlan.
“Surat itu lagi dibuat oleh pihak kami, nantinya akan kami serahkan ke semuanya,” tandasnya. Diketahui, sidang perdana gugatan perdata senilai Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen di PN Jakarta Timur telah usai. Dilanjutkan dengan proses mediasi antara penggugat dan tergugat yakni Kivlan Zen dengan Wiranto.
Proses mediasi ini membutuhkan waktu selama 30 hari. Nantinya jika tidak ditemukan kesepakatan, maka sidang gugatan perdata akan dilanjutkan lagi nantinya.
Sumber: RMOL
Belum ada komentar