Biaya Pembebasan Lahan Rumah DPRA Rp2,4 M, Pemilik Tanah Hanya Terima Rp900 Juta

masjid Komplek purumahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdiri megah di Jalan Kebon Raja, Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto Pikiran Merdeka/Pozan Matang)
masjid Komplek purumahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdiri megah di Jalan Kebon Raja, Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto Pikiran Merdeka/Pozan Matang)

Biaya pembebasan lahan perumahan DPRA dibayar ganda. Pemilik tanah hanya terima Rp900 juta. Padahal, anggaran untuk tanahnya mencapai Rp2,4 miliar.

Saat dikonfirmasi Pikiran Merdeka, sang pemilik lahan, Musliman menceritakan awal mula permasalahan ini muncul ketika ia meminjamkan sertifikat tanahnya itu kepada kawannya, Nurdin Ismail yang juga menjadi agen penghubung antara dirinya dengan Haji Bakri saat proses pembelian lahan tersebut pada tahun 1994.

“Bang Muslim pinjam sertifikat boleh? Saya sedang bangun toko di Ulee Kareng,” sebut Muslimin menirukan kata Nurdin saat menceritakan kembali kepada Pikiran merdeka, Sabtu pekan lalu.

Kala itu, sertifikat itu akan digunakan Nurdin untuk menjadi borok pinjaman uang di bank untuk pembangunan toko. Sehingga ia memberikan pinjam sementara tanah tersebut kepada Nurdin, dengan jangka masa pinjaman 1998 hingga tahun 2000, kemudian Nurdin pinjam lagi kali kedua, dengan masa empat tahun, sejak 2001-2004.

Setelah itu Musliman tidak melihat lagi tanah tersebut, sejak dirinya pindah ke Sabang. Ia pun, baru mengetahui tanahnya itu sudah dijual Nurdin kepada Sekretariat DPRA pada 2007.

“Saat itu tanah tersebut sudah di jual oleh Nurdin ke DPRA melalui pembebasan lahan untuk perumahan anggota DPRA tahun 2000. Saat pembebasan itu Nurdin juga tidak mengabari saya,” ujar Musliman saat ditemui di kediamannya di Gampong Cot Paya, Baitussalam, Aceh Besar.

Karena tanahnya sudah menjadi hal milik DPRA dan didirikan bangunan diatasnya, Musliman selaku pemilik tanah itu pun mengaku tidak terima terhadap hal itu dan mengugat DPRA ke pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung.

Saat melayangkan gugatan tersebut, ia mengaku memilih Izwar Idris sebagai kuasa hukumnya. Di awal perjanjian, ia mengaku hasilnya akan dibagi dua jika uang ganti lahan tersebut dimenangkan olehpihaknya.

“Saya sempat teken Rp2,4 miliar, jadi saya binggung juga kenapa bisa Rp800 juta, kemudian saya desak lagi ke kuasa hukum saya untuk kembalikan hak saya, kemudian dia mengirim kembali Rp100 juta,” sebut Musliman.

Lanjut dia, dirinya juga tidak mau selidiki lagi ke DPRA berapa yang ditransfer ke rekening kuasa hukumnya. Hal ini dikarenakan kondisinya yang sudah sangat berumur dan sudah mempercayakan sepenuhya kepada Izwar Idris.

“Jika itu tidak benar berarti dia bohongi saya. Karena dalam perjanjian itu hasilnya bagi dua jika menang, terkait semua biaya persidangan di tanggung oleh kuasa hukum, baik itu pergi ke MA di Jakarta, pendaftaran biaya dan semua di tanggung beban oleh kuasa hukum. Tapi sampai sampai saat ini permasalahan uang sudah selesai dengan kuasa hukum saya, dia (Izwar) sudah mentransfer ke saya Rp900 juta,” tutup Musliman.

Sementara Geuchiek Meunasah Papeun, Rizyan membenarkan bahwa sebelum sengketa itu terjadi, Musliman sempat meminjamkan sertifikat tanahnya kepada Nurdin, karena butuh  uang untuk pembangunan toko.

“Namun kenyataanya dia (Nurdin) membenamkan (menghilangkan jejak) surat tanah milik Musliman. Yang saya tau, Musliman memang dekat dengan  Nurdin, namun sejak Musliman pindah ke Sabang dan menjadi kepala Bappeda dia jarang pulang ke Banda Aceh dan jarang berkomunikasi dengan Nurdin. Sedangkan Nurdin itu kontraktor,” sebut Geuchiek Rizyan.

Terkait keberadaan Nurdin, Rizyan mengatakan bahwa Nurdin telah meninggal dalam musibah tsunami 2014 lalu.“Sekarang Pak Nurdin sudah tidak ada lagi, beliau sudah meninggal ketika Tsunami 2004 silam, dan tidak ada yang tinggal satu pun,” jelas Rizyan.

akan tetapi berdasarkan informasi dari warga juga, ternyata almarhum Nurdin banyak meninggal aset yang bisa mengantikan tanah saudara Musliman,” kata Muhammad Rizyan, Sabtu 11 Juni 2016.

Terkait uang pembayaran ganti rugi lahan, Muhammad Rizyan menyebutkan, mengetahuinya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, ditransfer Rp800 juta dan tahap kedua Rp100 juta di transfer ke Musliman.

“Antara kuasa hukum dengan pak Musliman itu memang ada perjanjian 50:50 jika berhasil dimenangkan. Namun kenyataannya tidak seperti penjanjian.”

Namun terlepas dari masalah itu, selama ini ia mengaku kecewa terhadap media yang hanya menyorot masalah dugaan mark up. Sementara masalah lahan milik Musliman malah terkesan diabaikan.

“Kemarin ada yang mengangkat masalah DPRA, namun informasi yang didapat masih tidak sinkron,” tegasnya.

Geuchik Rizyan, menekankan harusnya Musliman menerima uang sebesar 50 persen dari hasil ganti rugi tanah tersebut, atau senilai Rp1,2 miliar.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 03 22 at 11 29 28 660x330 1
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata RI, Nia Niscaya, Wakil Ketua DPRA Hendra Budian dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin memukul Rapai saat Launching Calendar Of Event (COE) Aceh 2021 Berbasis Hybrid di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (22/3/2021). [Dok. Ist]

Calender of Event Aceh 2021 Diluncurkan