PM, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93,38 juta. Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Senin (30/12/2024), usulan tersebut dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.
Dari total BPIH, biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta, atau sekitar 70% dari total biaya. Sisanya sebesar 30%, yaitu Rp 28 juta, akan ditutup melalui nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji.
“Untuk tahun 1446 H/2025 M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 93.389.684,99. Komposisinya, Bipih sebesar Rp 65.372.779,49 (70%) dan nilai manfaat Rp 28.016.905,50 (30%),” jelas Nasaruddin dalam rapat tersebut.
Usulan ini mempertimbangkan nilai tukar Dolar AS sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Dibandingkan dengan tahun 2024, biaya Bipih mengalami peningkatan dari Rp 56,05 juta menjadi Rp 65,3 juta.
Berikut adalah rincian komponen biaya Bipih pada 2025:
- Biaya penerbangan PP (embarkasi ke Arab Saudi): Rp 34.386.390,68
- Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
- Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
- Living cost: Rp 3.200.002,50
- Paket layanan masyair (sebagian): Rp 8.099.970,94
Pemerintah menekankan bahwa formulasi ini juga memperhitungkan keberlanjutan nilai manfaat dan beban yang ditanggung oleh jemaah di masa mendatang.
Belum ada komentar