PM, BLANGKEJEREN – Tiga warga Gayo Lues yang berinisial Su alias hardi, Ed S dan Ed yangdidakwa melakukan maisir atau berjudi akan dihukum cambuk pada Selasa, (23/2/16). Ketiganya ditangkap saat sedang bermain judi online beberapa waktu lalu di Kecamatan Kute Panyang.
Kepala Dinas Syari’at Islam (DSI) Gayo Lues H.Awaludin kepada Pikiran Merdeka, Senin (22/2/16) mengatakan, ketiganya akan dihukum cambuk di lapangan SD Negri 1 Blangkejeren atau di depan Pendopo Bupati.
“Rencana besok sekitar pukul 14.00 WIB sudah dimulai proses eksekusi cambuknya. Kami hanya berperan mencari anggaran dan menyiapkan tempat. Untuk proses selanjutnya dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Blangkejeren,” terangnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas menjelaskan, awal Januari 2016 yang lalu, pihaknya telah melakukan eksekusi cambuk kepada dua terpidana. Sedangkan pada Februari ini dilanjutkan tiga terpidana di eksekusi setelah terbukti bersalah atas keputusan pengadilan.
Awaludin menuturkan, pada tahun ini DSI Gayo Lues mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan hukuman bagi pelanggar syariat sebesar Rp1 milyar. “Dengan rincian 50 kali melakukan hukuman cambuk bagi pelanggar dan jumlah pelanggarnya tidak ditentukan. berapa yang ada langsung dihukum cambuk,” jelasnya.
Pada tahun ini, pihak kepolisian dan Satpol PP/WH setempat akan memperketat pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelaku maksiat di negeri seribu bukit tersebut. Nantinya, setiap pelanggar akan dieksekusi cambuk setelah melalui proses sidang.
Sementara itu, Alamsyah Budin SH, Kasi Pidum Kajari Blangkejeren membenarkan bahwa tiga pelaku maisir akan dicambuk pada tanggal 23 Februari 2016.
“Untuk SH, Ed S, dan Ed dikenakan Pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Pemerintah Aceh no.6 tahun 2014 tentang maisir/judi,” pungkasnya. [PM004]
Belum ada komentar