Besok, Pasangan Liwath Akan Dicambuk di Taman Sari

Ilustrasi cambuk
Ilustrasi hukuman cambuk. (Ist)

PM, Banda Aceh – Enam pelanggar syariat di Kota Banda Aceh akan dieksekusi cambuk besok, Kamis (28/1/2021). Mereka di antaranya ada yang dijerat kasus liwath (homoseks), khamar dan ikhtilat.

Ketiga kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh.

“Benar, akan dicambuk, tempat di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Zakwan.

Ia mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan kasus-kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Perihal pasangan homoseksual berinisial TA dan MU yang akan dicambuk nanti, lanjut Zakwan, perkaranya telah diputuskan pada 13 November 2020 di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman cambuk terhadap mereka sebanyak 80 kali.

“Sebelumnya mereka ditangkap di Kecamatan Kuta Alam,” pungkas Zakwan. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Darwati Ajak Masyarakat Kelola Sampah Rumah Tangga
Ketua TP PKK Aceh, Darwati Agani, menyerahkan secara bahan pelatihan simbolis kepada peserta pelatihan pengelolaan sampah rumah tangga untuk bank sampah dan pupuk organik di Hotel Diana Banda Aceh, Sabtu, 11/11/2017.(pikiranmerdeka.co/ Humas Aceh)

Darwati Ajak Masyarakat Kelola Sampah Rumah Tangga

Rapimda pilkada aceh 2024
Pj Gubernur Aceh Bustami (kiri) menyerahkan dokumen hibah kepada Ketua KIP Aceh Saiful, pada Rakorpimda Pilkada Aceh tahun 2024, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (30/7/2024). Foto: Humas Aceh

Gubernur Bustami Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Segera Tuntaskan Dana Hibah untuk KIP dan Panwaslih