Besok, KPK Periksa Darwati A Gani

Besok, KPK Periksa Darwati A Gani
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Ist)

PM, Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil istri Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang menjerat suaminya sebagai tersangka. Pemeriksaan istri Irwandi, Darwati A Gani akan berlangsung di gedung KPK di Jakarta, Selasa (31/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (30/7) mengatakan, Darwati akan diperiksa oleh penyidik KPK atas tersangka Teuku Saiful Bahri dalam kapasitas sebagai saksi.

“Untuk tersangka TSB (Teuku Saiful Bahri), diagendakan pemeriksaan 1 orang saksi, yaitu Darwati Agani, ibu rumah tangga,” kata Febri di Jakarta.

Febri menyebutkan, selain Darwati, KPK besok juga akan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Irwandi.

“Besok 31 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka IY,” ujarnya.

Keempat saksi tersebut, adalah Ariansyah pihak swasta yang merupakan staf Fenny Steffy Burase. Kemudian Ade Kurniawan selaku member Alliaze, Alhudri selaku Kadis Sosial Aceh dan Taqwallah selaku Asisten II Pemerintah Aceh.

Febri mengungkapkan, pada hari ini, KPK telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap DOKA 2018. Saksi yang diperiksa tersebut juga dipanggil ke gedung KPK. Mereka diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf.

“Hari ini, 30 Juli 2018 KPK memeriksa 4 saksi untuk tersangka IY dan 1 saksi untuk tersangka AMD dalam tindak pidana suap,” kata Febri.

Febri menjelaskan, para saksi yang diperiksa ini berkaitan dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Saksi yang diperiksa hari ini adalah Musri Idris (mantan Kadispora Aceh), Sayid Fadil (Kepala BPKS Sabang), Darmansah (Kadispora Aceh), Fajri (Kadis PUPR Aceh). Sementara satu saksi lain adalah tersangka Ahmadi, Bupati non aktif Bener Meriah. Dia diperiksa untuk tersangka Hendri Yuzal (pihak swasta) yang merupakan ajudan Irwandi.

“Semua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Febri.

Pada pemeriksaan kali ini, tambah Febri, para saksi telah mengkonfirmasi soal pelaksanan event Aceh Marathon dan pelaksanaan alokasi DOK Aceh.

“KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan Aceh Marathon dan pelaksanaan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh,” tambahnya.

Seperti diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh. Dari OTT tersebut, lembaga anti rasuah menetapkan empat tersangka yakni Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan swasta Hendri Yuzal sebagai tersangka. Ahmadi diduga telah menyuap Irwandi sebesar Rp 500 juta dari comitment fee yang dijanjikan Rp 1,5 milyar terkait ijon proyek yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. []

Reporter: Ali

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait