PM, Banda Aceh – Dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap oleh pihak Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu di Hotel Grand Nanggroe, besok Jumat (20/4) akan dicambuk.
Selain dua PSK Online tersebut, juga akan dicambuk tiga pasangan pelaku jarimah ikhtilath, yang ditangkap oleh masyarakat di beberapa wilayah di Kota Banda Aceh.
Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh, Mucikari dan Enam PSK Ditangkap
“Total ada delapan orang yang akan dicambuk besok,” ujar Kasi Penegakan Perundang-undangan dan Syariat Islam, Evendi A Latif kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Kamis (19/4).
Evendi mengatakan, uqubat cambuk terhadap delapan orang pelanggar Qanun nomor 6 tahun 204 itu akan dilaksanakan di halaman Mesjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh.
“Eksekusinya di halaman Mesjid Lueng Bata, sekitar pukul 09.30 Wib,” pungkasnya.()
Belum ada komentar