PM, Aceh Singkil – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil, Senin (7/5) besok, akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencabulan dengan tersangka HB (46) warga Mandumpang, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
Kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan setelah penyidik Reskrim Polres Aceh Singkil menyatakan berkasnya telah rampung.
Terkait: Ngaku Bisa Buka Jodoh, Dukun Ini Malah Perkosa Pasiennya
“Besok kita limpahkan, mudah-mudahan bisa langsung P21,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK, Minggu (6/5).
Sebelumnya, HB ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, karena diduga menyetubuhi pasiennya. Akibat perbuatannya, pria kelahiran Bandar Lampung itu babak belur dihajar oleh warga Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah Selasa (1/5) malam lalu, saat hendak melarikan diri ketika diminta pertanggungjawaban.
Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya kepada korban sebut saja Bunga (18) beberapa minggu lalu. Saat menjalankan aksinya, dukun palsu ini mengelabui korban dengan mengatakan sulit mendapat jodoh dan dirinya dapat mengobati dan emndatangkan jodoh.
Korban pun percaya dan mengikuti arahan pelaku. Namun, bukannya diobati malah diperkosa di salah satu tempat sunyi.()
Belum ada komentar