PM, Banda Aceh– Yulianus Dohuge, laki-laki asal Nias, Sumatera Utara sudah setahun lamanya bekerja di Banda Aceh. Dua pekan lalu, Ia menjadi tahanan di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh.
Yulianus dijerat dengan kasus khalwat (bercampurnya dua orang lawan jenis yang bukan mahram di tempat sepi). Ia ditahan bersama 22 orang lainnya di Kantor Satpol PP/WH Aceh dengan berbagai jenis pelanggaran.
Dari 23 tahanan tersebut, empat di antaranya merupakan tahanan non-muslim. Saban harinya, tahanan-tahanan itu dibekali bimbingan sosial dan pengajian secara rutin, termasuk kepada Yulianus. Belakangan, ia memantapkan hati untuk masuk Islam.
Pagi tadi, Jumat (11/12/2020), Yulianus kemudian memutuskan melakukan pensyahadatan di Mushola Satpol PP/WH Aceh. Kini namanya menjadi Muhammad Yulianus Dahuge.
Ia mengaku mulai tertarik memeluk agama Islam bahkan sejak dirinya belum menginjakkan kaki di Banda Aceh. Setibanya di sini, Yulianus berbaur di lingkungan kerja hingga tempat tinggal yang dikelilingi masyarakat muslim. Hal itu pula yang membuatnya kerap ikut belajar mendalami Islam.
“Ada niat masuk Islam memang dari diri sendiri. Dari sebelum masuk ke Aceh. Jadi pas kebetulan masuk ke Aceh lingkungan teman dan tempat kerja muslim, kadang-kadang juga ikut sama perkumpulan-perkumpulan mereka,” katanya.
Yulianus meluruskan, ia menjadi mualaf bukan lantaran dirinya terjerat masalah di Satpol PP/WH. Namun di Satpol PP/WH ketertarikannya pada Islam semakin bertambah.
“Niat masuk Islam dari dulu, bukan karena ada masalah seperti ini. Dan juga memang di sini kita selalu dibina, diajarkan,” sebutnya.
Kasatpol PP/WH Aceh, Jalaluddin mengatakan, tidak ada paksaan atas keislaman Yulianus, terlebih dari Satpol PP. Pihaknya telah menanyakan langsung kepada Yulianus.
“Kemarin kami sudah tanyakan pada yang bersangkutan apakah benar secara sadar masuk Islam merupakan kemauannya sendiri. Sehingga hari ini langsung kita syahadatkan,” katanya.
Jalaluddin juga menyebutkan, kasus Yulianus hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan, belum diputuskan hingga kejaksaan.
“Kasus hukumnya masih perlu ditanyakan dulu, khususnya kepada para pencetus Syariat Islam. Perlu didiskusikan kembali apakah beliau mendapatkan dispensasi karena pelanggaran yang dilakukan sebelum masuk Islam atau tetap dilanjutkan,” katanya.
Menurut Jalaluddin, pelanggaran Yulianus dilakukan ketika ia belum beragama Islam, sehingga saat ini perlu didiskusikan mengingat dalam Islam mualaf sangat diutamakan dan dianjurkan memberikan perhatian lebih.
“Sehingga perlu diskusi dengan pakar. Kami akan berkonsultasi dengan Dinas Syariat Islam Aceh, apakah kasusnya ini dilanjutkan atau menjadi suatu alasan pemaaf, karena statusnya mualaf. Dalam Islam mualaf diutamakan dan dianjurkan untuk diperhatikan penuh,” sebutnya.
Reporter: Cut Salma
Belum ada komentar