Berstatus PNS, Seorang Caleg DPRA Terpilih Dilapor ke Bawaslu

Berstatus PNS, Seorang Caleg DPRA Terpilih Dilapor ke Bawaslu
Ilustrasi Pemilu

PM, Banda Aceh-Salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR-Aceh terpilih diduga masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Koalisi Pemilu Bersih Aceh (KPBA) telah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.

Pelaporan Caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Pidie-Pidie Jaya utusan salah satu partai lokal dengan nomor urut 9 tersebut berlangsung di kantor Bawaslu Aceh di kawasan Geuceu Komplek, Banda Aceh, Selasa, 13 Mei 2014 dengan nomor pengaduan 022 /LP/PILEG/2014.

Ketua Tim Advokasi KPBA, Zulfikar SH mengatakan waktu terlapor mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislative untuk tingkat Propinsi Aceh dengan nomor urut 9 (Sembilan) dari salah partai lokal untuk Dapil-2, ternyata masih berstatus PNS aktif.

“Caleg bersangkutan masih berstatus PNS aktif dan pensiunnya pada tahun 2019. Berdasarkan bukti laporan tunjangan DIKDAS dan data BKN, terlapor mengajar di salah satu SD di Pidie Jaya,” kata Zulfikar kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (14/5/14).

Dikatakan sesuai Pasal 51 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD adalah WNI dan harus mengundurkandiri dari jabatannya.

Baik sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

”Artinya, sejak sebelum mencalonkan diri atau sebelum ditetapkan menjadi calon atau ketika masih menjadi bakal calon hingga seseorang tersebut ditetapkan menjadi calon anggota DPR, DPR dan DPRD caleg tersebut sudah harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Surat edaran KPU nomor 315/KPU/V/2013, tambah Zulfikar, juga dijelaskan bakal calon yang sudah menyampaikan model BB-4 atau model BB-5 atau model BB-6 atau BB-7, namun belum menyerahkan salinan keputusan pemberhentian, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BSM) sebagai balon legislatif.

Surat keputusan pemberhentian tersebut harus di sampaikan paling lambat pada masa perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS)atau pengajuan penggantian calon (tanggal 26 juli s/d 1 Agustus 2013). Apabila dalam waktu tersebut surat pemberhentian belum di terbitkan, dapat diganti dengan surat keterangan dari pimpinan instansi balon bersangkutan.

“Artinya batas waktu untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentiannya sebagai PNS adalah pada tanggal 1 agustus 2013. Apabila hal ini tidak dilakukan maka baleg tersebut masih belum memenuhi syarat menjadi Caleg,” ungkap Zulfikar.

Sementara, terlapor sejak mencalonkan diri hingga sekarang masih berstatus PNS aktif dan belum ada data pemberhentiannya dari BKN. “Karena itu kami meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran dilakukan terlapor ini,” pintanya. (PM-016)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait