PM, Banda Aceh – Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang menemukan adanya potensi kerugian negara pada proyek pembangunan Taman Wisata dan Edukasi, di Gampong Aneuk Laot Tahun Anggaran 2020. Proyek tersebut bernilai Rp385 juta dengan anggaran bersumber dari Dana Desa Tahun 2020.
“Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan, Tim Jaksa Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang telah sepakat untuk melimpahkan temuan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam kegiatan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi, di Gampong Aneuk Laot Tahun Anggaran 2020 ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH., MH., dalam siaran pers yang diterima pikiranmerdeka.co, Senin, 9 Agustus 2021.
Hingga saat ini, pelaksana proyek belum menyerahkan Taman Wisata dan Edukasi tersebut kepada Pemerintah Gampong Aneuk Laot. Selain itu, menurut Kajari Sabang, kondisi taman juga rusak dan tidak terurus.
“Sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara,” kata Kajari Sabang seraya menyebutkan, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan nomor surat Print: 01/L 1.16/Fd.01/08/2021.[]
Belum ada komentar