PM, Langsa – Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, mengamankan tiga pria dan satu wanita yang merupakan anggota salah satu komunitas sepeda motor, Jumat (2/2), sekitar 19.30 WIB, di SPBU Harapan Langsa.
Adapun ketiganya adalah, Yohanes Hamdani (22) warga Desa Jati Rahayu Kecamatan Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Januar Ramadhan (21) warga Cipayung Jakarta Timur, Michael (24) Warga Kota Pinang Riau dan Isti Komatul Jannah (20) warga Jambi.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, Sabtu (3/2) menjelaskan, mereka diamankan karena prilakunya melanggar syariat islam, seperti berpakaian tidak senonoh, berpakaian kotor, berpenampilan seperti anak punk dan berambut acak-acakan.
“Saat diamankan mereka sedang nongkrong di SPBU Harapan Jalan Ahmad Yani dan mereka telah ditegur oleh warga namun mereka tidak terima dan melawan warga,” ujarnya.
Kemudian warga masyarakat menghubungi Dinas Syariat Islam untuk mengamankan mereka yang dinilai oleh telah melanggar etika dan melanggar syariat Islam. “Atas laporan itu, kita terus bergerak cepat bersama Polisi Wilayatul Hisbah menuju tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya
Sesampainya di TKP, sambung Ibrahim, mereka sudah tidak lagi dan telah bergerak menuju arah jalan ke Stadion Langsa dengan sepeda motor jenis vespa yang sudah dimodifikasi dan di sanapun mereka telah diberhentikan oleh masyarakat.
“Maka untuk menghindari kemarahan masyarakat, mereka kita amankan ke Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk kita lakukan identifikasi dan intrograsi,” ujar Ibrahim Latif.
Lanjutnya, saat dilakukan intograsi mereka mengaku sudah hidup bersama dalam perjalanan selama 6 bulan dari Jakarta, Sumatera Utara sampai ke Sabang. “Lalu, balik lagi ke Medan dan dari Medan kembali lagi Aceh dengan tujuan ke Peureulak Aceh Timur untuk membeli mesin vespa pada seseorang disana,” terangnya.
“Namun, pernyataan mereka tidak dapat kita percaya, sebenarnya mereka mengadakan perjalanan yang tidak ada tujuan dengan berpenampilan seperti gelandangan, berpakaian tidak senonoh, berambut acak-acakan, memakai anting di telinga dan di bibir serta diduga tidur dan hidup bersama dengan 3 laki laki 1 perempuan,” tambahnya.
Atas dasar itu maka mereka diamankan. “Selanjutnya kita berusaha memberikan pembinaan, menyadarkan mereka bahwa kehidupan yang mereka jalankan adalah salah bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat dan tentunya melanggar syariat Islam,” jelas Ibrahim lagi.
Akhirnya kepada mereka petugas membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang ditandatangani oleh ketiganya bahwa mereka berjanji tidak akan lagi masuk ke Aceh bila tidak berbusana Islami.
“Bila datang ke Aceh mereka harus berpakaian Islami, rambutnya tidak acak acakan, dan tidak melakukan mesum atau khalwat atau tidak datang bersama dengan yang berlawanan jenis yang bukan mahramnya. Malam itu juga sekira pukul 23.30 WIB mereka bersama vespa yang telah dimodifikasi kita deportasi ke perbatasan Aceh-Sumut untuk kembali ketempat asalnya,” pungkasnya.()
Belum ada komentar