Bernafsu Paha Putih, Ustaz Lhok Buya Cabuli Anak Tetangga

Bernafsu Paha Putih, Ustaz Lhok Buya Cabuli Anak Tetangga
AD saat menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya. foto ist

PM, Calang  AD, 40, warga Gampong Sayeung, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, tega mencabuli Melati, anak berumur tujuh tahun. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Melati, bukan nama sebenarnya, dilecehkan AD di sebuah kebun milik tersangka di Desa Lhok Buya, Jumat (13/11). Naifnya, pelaku kesehariannya pernah mengimami salat berjamaah serta  bertindak sebagai khatib shalat Jumat.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Riza Yulianto melalui KBO Reskrim Aceh Jaya Ipda Wilda Lubis yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian, Selasa (17/11) di Mapolres setempat mengatakan AD ditangkap di rumahnya Gampong Sayeung, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, Sabtu (14/11). Penangkapan itu berdasarkan laporan ibu kandung korban.

“AD kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur, berdasarkan laporan ibu kandung korban,” ungkap Wilda.

Dari hasil penyidikan, tersangka AD mengakui perbuatannya. AD mengaku melakukan hal tersebut karena silap, akan tetapi perbuatan cabul itu tidak dia lakukan dengan kelaminnya melainkan tersangka menggunakan jarinya.

“Kebun tersangka kebetulan berdampingan dengan kebun yang dijaga orang tua korban, anak ini sedang main-main mengejar kupu-kupu dipanggil oleh tersangka disuruh duduk disampingnya di kursi panjang yang ada disitu, entah setan apa yang masuk ke otak? tersangka membuka celana anak itu meraba-raba kelaminya, anak itu berontak lari dan mengadukan ke ibu kandungnya,” jelas Wilda.

AD yang menamatkan SD di Aceh Timur, MTsN Aceh Timur dan pernah mengenyam pendidikan agama di sebuah pesantren di Bireun di hadapan awak media hanya bisa tertunduk dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Silap saya pak, paha anak itu putih sekali sehingga saya ternafsu pak, anak itu sedang cari kupu – kupu, saya panggil, saya suruh duduk di samping saya dibangku itu, melihat paha anak itu mulus dan putih sekali tiba-tiba birahi saya naik,” aku AD.

Akibat perbuatannya, AD kini diamankan disel Mapolres Aceh Jaya, AD dijerat pasal 82 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [PM003]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Seribuan Sepeda Santai Meriahkan HUT Abdya Ke-12
Asiten Ekonomi Pebangunan (Ekobang) Setdakab Abdya, Drs Thamren melepas seribuan lebih peserta sepeda santai dalam rangka memeriahkan HUT Abdya Ke-12. [pikiranmerdeka.com | Syahrizal]

Seribuan Sepeda Santai Meriahkan HUT Abdya Ke-12

Bupati Lantik 100 Pengurus Puspelkesos Nagan Raya
Bupati Nagan Raya, T. Zulkarnaini, melantik 100 orang pengurus Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Puspelkesos) Kecamatan se-Nagan Raya di Gedung seminar Suka Makmue, Nagan Raya (10/09/2015). Foto: Riski Bintang.

Bupati Lantik 100 Pengurus Puspelkesos Nagan Raya

Tiga Pejabat Kodam IM Diganti
Pangdam IM, Mayjen TNI Agus Kriswanto memimpin sertijab pejabat Kodam IM. |Ist

Tiga Pejabat Kodam IM Diganti