Rentetan kasus yang mencuat di Kemenag Aceh ditengarai saling keterkaitan. Satu sama lain memiliki benang merah yang perlu ditelesuri penyidik dalam penanganannya.
Kordinator GeRAK Aceh Ashkalani menyebutkan, ada benang merah dalam kasus korupsi perencanaan pembangunan Kantor Kanwil Kemenag Aceh dengan sejumlah kasus korupsi yang terjadi selama ini di lembaga agama itu.
Menurut Askhal, sejumlah indikasi korupsi di Kanwil Kemenag Aceh dilakukan orang yang sama. Dia mencontohkan, kasus pembangunan madrasah terpadu di Sabang. “Saya menduga kasus perencanaan desain kantor Kemenag Aceh itu beriringan dengan kasus madarasah terpadu yang terungkap sejak 2012,” kata Askhalani.
Terkait: Kabar Buram Penanganan Korupsi Kemenag Aceh
Perkara yang ditangani Kejari Sabang itu sudah hampir lima tahun jalan di tempat. Proyek tersebut dilaksanakan dengan DIPA Kanwil Kemenag Aceh dan atau DIPA Kemenag Sabang Tahun Anggaran 2005-2011 sebesar Rp31 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani Kejari Sabang sejak November 2013. Hasil penyidikan, sebagaimana surat perintah penyidikan dengan nomor surat Print-39/N.1.11/Fd.1/02/2014 tanggal 24 Februari 2014 yang dipublikasikan dalam website Kejati Aceh, Kejari Sabang sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Dedi Gunawan, Direktur PT Pemvad Kharisma selaku kontraktor pelaksana. Lalu Ir Zahidi Irwanda, Direktur Utama PT Donya Lestari Consultant yang menjadi konsultan perencana. Satu tersangka lainnya adalah Hanirwan Hasan.
Sumber Pikiran Merdeka menyebutkan, kasus yang menejerat tiga tersangka ini juga menyeret nama Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh. Kala itu, Daud Paken bertugas sebagai Kepala Kankemenag Sabang.
Selain keberadaan Daud Pakeh di Kankemenag Sabang, juga diduga ada keterlibatan Saiful Husin. Dedi Gunawan yang menjadi tersangka adalah keponakan Saiful Husin. Terlebih, PT Pemvad Kharisma yang menjadi rekanan proyek itu beralamat di rumah istri pertama Saiful Husen di Jalan Pati No.45 Banda Aceh.
Sementara tersangka Zahidi Irwanda adalah adik istri pertama Saiful Husin. Dia tercatat sebagai Dirut PT Donya Consultant berada satu atap dengan PT Supernova Jaya Mandiri yang beralamat di Jalan Tgk H Mohd Daud Beureueh No.177 Kav 6 Banda Aceh.
Namun, belakangan Kejari Sabang memanggil kembali tersangka dalam kasus ini. Surat panggilan dengan Nomor Sp/34/N.1.11/fd1/10/2017 ini merupakan panggilan kedua kalinya terhadap tersangka Dedi Gunawan. Selain untuk Dedi Gunawan, Kajari Sabang juga melayangkan surat kepada seorang tersangka lainnya, Ir Zahidi Irwanda. Untuk Zahidi, panggilan itu juga merupakan panggilan kedua.
Pemanggilan kedua dilayangkan setelah pada panggilan pertama, akhir September 2017, kedua tersangka tidak datang ke Kejati Aceh. Pada pemanggilan kedua tertanggal 6 November 2017, kedua tersangka juga mangkir. Tak ada pemberitahuan mengapa keduanya tidak hadir. “Sudah dua kali kita panggil, mereka tidak mengindahkan panggilan kita,” kata Suhendra kepada Pikiran Merdeka, Sabtu 11 November 2017.
Pada 5 Desember 2017, kasus ini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang pertama dakwaan digelar pada 12 Desember. Lalu pada 19 Desember, sidang korupsi tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Drs H M Hibban, Ketua Panitia Pengadaan proyek tersebut, dan Juhaimi yang tercatat sebagai anggota panitia pengadaan kala itu.
Lalu pada 9 Januari 2018, sidang kembali digelar untuk mendengar penjelasan para saksi. Kankemenag Kota Sabang, Marzuki disebut-sebut sebagai salah satu yang bersaksi.
umber Pikiran Merdeka menyebutkan, Dedi Gunawan sendiri telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Koordinator Gerak Aceh Askhalani memberi apresiasi kepada Kajari Sabang yang mulai menangani kembali kasus ini. Ia menaruh harapan besar kepada Kajari Sabang yang baru, Suhendra untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Itu yang ditunggu publik. Kajari baru ini anak muda dan punya rekor bagus dalam bekerja. Kita mendukung kasus ini segera dituntaskan,” ujar Askhalani setelah kasus ini dilimpahkan Kejari Sabang ke pengadilan.[]
Belum ada komentar