Berkedok Pengobatan Tradisional, Pria Cabuli Remaja 15 Tahun

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Banda Aceh. Foto : Humas Polresta Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Banda Aceh. Foto : Humas Polresta Banda Aceh

PM, Banda Aceh – Polisi menangkap seorang pria berinsial TI (49) warga Lhokseumawe terkait dengan kasus dugaan rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur.

Sebut saja korban bernama bunga (15), menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku dengan modus pengobatan tradisional.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2024 di salah satu desa yang berada di Kecamatan Barona Jaya, Aceh Besar. Kasus ini bermula saat pelaku TI mengaku kepada warga bahwa bisa menyembuhkan penyakit dengan cara pengobatan tradisional.

“Lalu ayah korban membawa Bunga yang pada saat itu sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan. Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka (TI) memberitahukan bahwa korban  mengalami sakit getah bening di tubuhnya,” ungkap Fadillah dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Kemudian, tersangka (TI) mengobati korban dengan memberikan obat kampung, dan mengarahkan korban untuk menginap di tempat tersangka. “Menurut pengakuan pelaku   karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersama tersangka, dan ayah korban menuruti apa yang dikatakan oleh tersangka TI,” sambung Fadillah.

Berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil penyelidikan, tersangka nekat melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban disaat ayah sedang bekerja.

Fadillah mengatakan, tersangka juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun. Jika kelakuan bejatnya terbongkar, maka tersangka mengancam tidak akan mengobati korban.

Kini kasus tersebut dalam penyidikan petugas kepolisian. Petugas juga telah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat kasus ini berupa hasil pemeriksaan psikolog korban dan hasil pemeriksaan visum et refertum dari dokter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait